bakabar.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan eks Dirjen Minerba ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka korupsi pertambangan ore nikel.
Adapun, Ridwan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenakan rompi tahanan Kejagung dan langsung ditahan pada Rabu (9/8) malam.
Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan penahanan Ridwan terkait dengan perkara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sultra).
Baca Juga: KPK Dalami Tiga Saksi Soal Kasus Tukin Kementerian ESDM
Bersamaan dengan Ridwan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM.
“Yang hari ini kita tetapkan 2 tersangka atas nama RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara di Kementerian ESDM,” kata Ketut kepada awak media, Rabu (9/8).
“Dan yang kedua atas nama HJ selaku Subkoordinator RKAB Kementerian ESDM,” lanjutnya.
Selain keduanya, Kejagung juga telah menetapkan sebanyak 10 tersangka lainnya terkait dengan perkara tersebut.
“Sekali lagi saya sampaikan dari dua tersangka yang hari ini kita tetapkan dan lakukan penahanan, sudah 10 tersangka kita tetapkan,” jelas Ketut.