Kasus Korupsi

Kejagung Bakal Panggil Eks Mendag Lutfi Sebagai Saksi Perkara CPO

Kejaksaan Agung akan memanggil mantan menteri Perdagangan terkait kasus persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Featured-Image
Ilustrasi CPO. Foto-DDTC News

bakabar.com, JAKARTA - Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang kini bergulir di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berkembang. Setelah memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mereka akan melanjutkan pemanggilan ke pihak lain.

Kejagung bakal memanggil mantan menteri perdagangan Muhammad Lutfi untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah (CPO) tersebut.

"Pemanggilan dijadwalkan penyidik pada Selasa, tanggal 1 Agustus 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/7).

Baca Juga: Kejaksaan Harap Airlangga Hartarto Hadir Pemeriksaan Kasus CPO

Lutfi sebelumnya pernah diperiksa pada tanggal 21 Juni 2022 selama 12 jam untuk perkara serupa dengan tersangka berbeda.

Saat itu, Lutfi diperiksa untuk lima tersangka yang kini telah berstatus terpidana dan dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu lima hingga delapan tahun.

Kelima terpidana itu ialah mantan direktur jenderal (dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indra Sari Wisnu Wardhana dan Anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei.

Ada juga nama Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley M.A., dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Baca Juga: Kejagung Berpeluang Jemput Paksa Airlangga Hartarto Usut Korupsi CPO

Dalam kasus ini, Airlanggan Hartarto telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya pada industri kelapa sawit, termasuk minyak goreng, periode Januari-April 2022.

Terkait pemanggilan ulang terhadap Airlangga Hartarto itu, Ketut mengatakan ada kemungkinan dia dipanggil lagi apabila penyidik memerlukan keterangan lebih lanjut.

"Untuk AH (Airlangga Hartarto), kemungkinan dipanggil lagi kalau penyidik masih membutuhkan keterangan beliau untuk pendalaman," ujarnya.

Penyidik Jampidsus juga telah memeriksa Kepala Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Perekonomian Musdalifah Machmud sebagai saksi. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Editor


Komentar
Banner
Banner