bakabar.com, RANTAU - Kedapatan miliki sabu, seorang tukang cukur di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, ditangkap Sat Resnarkoba Narkoba Polres Tapin.
Pria berinisial AR (29) itu ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita, Selasa (19/3).
"Dari tangan pelaku, diperoleh barang bukti berupa sepaket sabu dengan berat bersih 2,19 gram," papar Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto, melalui Kasat Resnarkoba Narkoba AKP Mara Halim Harahap.
"Selain narkotika golongan I, kami juga menyita handphone, timbangan digital, serok terbuat dari sedotan plastik, serta plastik klip masing-masing satu," tambahnya.
Penangkapan pelaku berawal informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Sat Narkoba Polres Tapin.
Akibat perbuatan tersebut, AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.