Peristiwa & Hukum

Kedapatan Miliki 5 Gram Sabu, Warga Banjarbaru Diringkus Satreskoba Polres Tapin

Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seorang budak sabu berhasil diringkus Satreskoba Polres Tapin, Rabu (31/1).

Featured-Image
AK (34) warga Kota Banjarbaru saat diamankan pihak Satreskoba Polres Tapin. Foto - Istimewa

bakabar.com, RANTAU - Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, seorang budak sabu asal Kota Banjarbaru berhasil diringkus Satreskoba Polres Tapin, Rabu (31/1).

Tersangka berinisial AK (34) warga Kelurahan Mentaos kota Banjarbaru, ia diamankan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Mara Halim Harahap menyampaikan bahwa penangkapan tersangka berawal dari informasi didapat dari masyarakat.

Bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi barang haram jenis sabu. Pada Minggu (28/1) setelah ditindaklanjuti, sekitar 13.00 Wita akhirnya membuahkan hasil dan berhasil mengamankan tersangka AK.

"Kita amankan di Desa Tatakan tepatnya dipinggir jalan beserta barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu seberat 5,04 gram," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka AK, Satreskoba Polres Tapin juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone dan 1 kotak rokok pin.

Akibat ulahnya, AK dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tapin guna proses pemeriksaan lebih lanjut," tutup AKP Harahap.

Editor


Komentar
Banner
Banner