Kalsel

Kecuali Bahan Pokok, Pedagang dari Banjarmasin Diimbau Tak Masuk Batola

apahabar.com, MARABAHAN – Mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, pedagang dari Banjarmasin diimbau tidak berjualan di pasar-pasar yang…

Featured-Image
Selain ikan air tawar, masih terdapat sejumlah bahan pokok yang dihasilkan dari Barito Kuala sendiri. Foto-pahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN – Mengantisipasi peningkatan penyebaran Covid-19, pedagang dari Banjarmasin diimbau tidak berjualan di pasar-pasar yang berada di Barito Kuala.

Banjarmasin sudah menjadi zona merah, lantaran memiliki cukup banyak pasien positif. Di sisi lain, baru 1 Orang Dalam Pengawasan (ODP) yang dinyatakan positif dari Batola.

Berusaha mengurangi risiko penyebaran, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Batola melakukan langkah strategis.

Terhitung sejak 6 Maret 2020, pedagang non kebutuhan pokok dari Banjarmasin diimbau untuk tidak berjualan di seluruh pasar yang berada di Bumi Selidah, terutama Pasar Marabahan.

“Termasuk dagangan non bahan pokok di antaranya kain atau pakaian, elektronik, barang pecah belah dan barang bukan bahan pangan lain,” jelas Kepala Diskoperindag Batola, H Purkan, melalui Kabid Perdagangan, Surono, Rabu (8/4).

“Sementara pedagang bahan pokok dari Banjarmasin masih diperbolehkan berjualan, dengan syarat harus menggunakan masker dan menjaga jarak dengan konsumen,” imbuhnya.

Imbauan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga waktu yang tidak ditentukan, atau bergantung kepada tingkat penyebaran Covid-19 di Banjarmasin maupun Batola.

“Pedagang dari Banjarmasin yang terlanjur datang, tidak diperkenankan nenggelar dagangan dan langsung dianjurkan pulang,” papar Surono.

“Namun kalau kedepan imbauan ini sudah menjadi instruksi pimpinan daerah, dimungkinkan terjadi pemaksaan pemulangan,” tegasnya.

Untuk memutuskan peningkatan status imbauan menjadi instruksi kepala daerah, Diskopperindag mempertimbangkan sikap pedagang.

“Seandainya pekan depan masih terdapat pedagang yang bandel, imbauan tersebut berpotensi besar ditingkat menjadi surat edaran bupati,” tandas Surono.

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner