Respons Keluarga Polisi Tersangka Tewasnya Sarijan Tak Ditahan
bakabar.com, BANJARMASIN – Keluarga Sarijan bereaksi atas pernyataan Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto.
Sebelumnya Rikwanto menyatakan bahwa Sarijan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba.
Warga Teluk Tiram berusia 60 tahun itu juga dikatakan melawan saat penggerebekan maut di Pamangkih hingga akhirnya meninggal dunia.
Kamarullah pengacara sekaligus kerabat Sarijan menyangsikan pernyataan kapolda.
“Enggak ada perlawanan apapun, orang kakek kok bisa melawan,” ujar Kamarullah, Sabtu siang (3/9).
Kamarullah memastikan bahwa tak ada pemanggilan atau pemberitahuan apapun perihal Sarijan merupakan DPO kepada keluarga.
“Jika ada tanggal berapa panggilan atau pemberitahuan itu diserahkan dan siapa yang menerima surat panggilan atau pemberitahuan terkait kasus narkoba?” imbuhnya.
Antiklimaks Komisi III ke Kalsel, Polisi Tersangka Kasus Sarijan Tak Ditahan
Kamarullah juga menyinggung soal tak ditahannya enam polisi tersangka yang terlibat penggerebekan Desember 2021 silam itu.
Keluarga tak bisa menerima alasan Polda tak melakukan penahanan hanya lantaran keenam tersangka saat itu tengah menjalankan tugas.
“Semua tersangka yang lainnya yang ditahan itu sama-sama punya tugas atau menjalankan tugas, tapi karena tersangka iya ditahan jika pasalnya memungkinkan untuk ditahan, apalagi ini kasus pembunuhan atau penganiayaan yang menimbulkan matinya orang,” katanya.
Lebih jauh, Kamarullah menyayangkan pernyataan Rikwanto terkait anak Sarijan merupakan residivis kasus narkotika.
"Ini hanya upaya untuk membiaskan masalah, seolah-olah apa yang dilakukan polisi hingga menewaskan keluarga kami itu benar," ujarnya.
Baca juga:'Demi Allah Sarijan Tidak Melawan'Baca juga: Kematian Berulang Target Polisi, Polanya Terlihat JelasBaca juga: Dor! Dor! Sarijan Tewas
Bolehkah tersangka penganiayaan berat berujung kematian tidak ditahan? Sebagai pembanding, bakabar.com menanyakannya ke analis hukum dari Borneo Law Firm, Muhammad Pazri.
“Objektifitas penyidik yang menentukan, apakah perlu penahanan atau tidak,” ujarnya dihubungi terpisah.
Kendati begitu, Pazri berkata jika bicara asas equality before of the law atau semua sama di hadapan hukum, maka seharusnya enam tersangka tewasnya Sarijan ditahan.
“Ketika sipil atau masyarakat yang salah, pasti sudah ditahan,” ujar doktor hukum jebolan Universitas Islam Sultan Agung ini.
Rekon Tewasnya Kakek Pemangkih, Keluarga Bandingkan Kasus Sambo
Sebelumnya Kapolda Rikwanto menyampaikan pertimbangan mengapa enam tersangka tewasnya Sarijan tak ditahan.
“Penahanan itu jadi pertimbangan. Karena begini. Anggota tersebut melakukan upaya penegakan hukum dalam rangka melakukan penangkapan terhadap DPO narkotika. Dia bekerja, dia sedang bertugas. Bukan sedang berkelahi. Bukan berantem sama temennya. Atau dengan seseorang,” Jelasnya.
“Dia bekerja bertugas melakukan penangkapan terhadap DPO narkoba. Yaitu Sarijan. Dalam penangkapan terjadi perlawanan. Jadi kematian Sarijan tidak diinginkan. Tapi mereka harus bertanggung jawab,” katanya.
Dia pun menjelaskan runut kasus. Dikatakan Irjen Rikwanto, bahwa Sarijan masuk daftar pencarian orang pada 2021 silam.
“Dia adalah pengedar narkoba. Anaknya juga pengedar narkoba. Anaknya sudah ditangkap dan diproses di Banjarmasin Tengah. Divonis tujuh tahun,” imbuhnya.
“Sarijan belum tertangkap, Januari baru tertangkap. Dalam penangkapan terjadi perlawanan akhirnya Sarijan lemas dibawa ke klinik meninggal dunia,” ucapnya.
Rikwanto mengatakan kematian Sarijan tentu tak diharapkan. Namun dalam proses penangkapan apapun bisa terjadi.
“Namun demikian terhadap anggota yang melakukan penangkap yang kami kategorikan offside atau melebihi dari tindakan yang seharusnya kita tetap lakukan penegakkan hukum,” imbuhnya.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas perkaranya sudah selesai dan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan,” jelasnya.