bakabar.com, JAKARTA - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih terus mendorong kasus hukum terkait kelalaian PT Bali Towerindo yang menyebabkan korban kecelakaan tidak bisa berbicara imbas terlilit kabel.
Sampai sata ini keluarga belum berencana untuk mencabut laporan polisi yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan akan terus mengawal proses hukum kecelakaan tersebut.
Ayah Sultan, Fatih mengatakan dalam mediasi dengan pihak PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk hari ini, Jumat (11/8) belum ada kesepakatan yang dicapai kedua belah pihak.
"Belum ada kesepakatan, artinya LP di Polda tetap kita jalankan sesuai dengan standar SOP-nya kepolisian, ini belum akan kita utak-atik biar jalan terus," kata Fatih di Kantor Kemenko Polhukam, Jumat (11/8).
Baca Juga: Mahfud MD 'Turun Tangan' Pertemukan Keluarga Sultan dan PT Bali Tower
Meski demikian, Fatih tidak menutup kemungkinan laporan keluarga akan dicabut jika nanti adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak yang saling mengakomodir permintaan korban.
"Kalau memang pada akhirnya sudah ada satu kesepakatan yang mungkin dinyatakan secara tertulis dan seterusnya, kenapa sih masalah ini masih diteruskan, dengan catatan kalau ada kesepakatan ini kan kembali lagi ke kedua belah pihak pastinya," katanya.
Baca Juga: Korban Terlilit Kabel Fiber Optik Surati Jokowi Minta Keadilan
Keluarga Sultan telah resmi melaporkan PT Bali Towerind terkait dugaan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan ini, pihak keluarga Sultan melaporkan Bali Tower terkait dugaan pelanggaran Pasal 360 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Sultan, mahasiswa Universitas Brawijaya Malang menjadi korban kecelakaan akibat kabel optik yang terjuntai di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, 5 Januari lalu.