bakabar.com, BANJARMASIN – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mengecam tindakan amoral Ketua KPU Kota Banjarmasin yang menyita perhatian publik.
Mereka pun mendesak agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengambil sikap terhadap kasus tersebut.
“Kita berikan apresisasi kepada KPU Kalsel atas tindakan tegas. Kami minta agar kiranya KPU RI, khususnya DKPP menyetujui hasil dari rapat pleno internal KPU Banjarmasin kepada saudara GM,” ucap Ketua Bidang Politik dan Hukum,
Yudistira Bayu Budjang melalui siaran pers yang diterima bakabar.com, Selasa (28/1) malam.
Baca Juga: Tersandung Kasus Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Undur Diri
Mereka mendesak agar DKPP mengadakan sidang kode etik terhadap permasalahan ini.
Bukan tanpa alasan, karena tersangka GM dinilai telah melanggar kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
“Di mana hal tersebut tertuang dalam ketentuan DKPP tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC GMNI Banjarmasin, Muhammad Nur Rizqan berkomitmen untuk selalu melakukan monitoring terhadap kasus tersebut.
"Apabila dari pihak KPU RI dan DKPP tidak ada keputusan ataupun menggantung atas permasalahan ini, maka kami pihak GMNI Banjarmasin akan mengambil langkah lebih lanjut,” tandasnya.
Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin