bakabar.com, DEPOK - Tindak lanjut dari instruksi walikota (Inwal) Kota Depok terkait penanggulangan polusi udara dengan menjalankan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum optimal.
Hal itu diakui oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris. Menurutnya, di hari pertama pelaksanaan WFH, kebijakan tersebut sudah dijalankan. Hanya saja, belum mencapai 30 persen.
Menurutnya, Pemkot Depok masih melakukan pendataan terkait siapa saja yang diprioritaskan untuk mendapat WFH. Selama ini hal tersebut belum diatur.
Baca Juga: Atasi Pencemaran Udara Kota Depok, Pemkot Berlakukan Kebijakan 3 in 1
"Terus terang kemarin masih dilakukan pendataan yang harus didahulukan untuk WFH, sebab kalau dari sisi usia pralansia ini memang banyak sekali. Tapi yang diprioritaskan memang yang agak sedikit rentan kesehatannya," jelas M Idris usai Paripurna Istimewa HUT ke-24 DPRD Kota Depok, Senin (4/9).
Sementara itu, diberlakukannya kebijakan three in one atau 3 in 1 bagi ASN yang membawa kendaraan ke kantor, ungkap M Idris masih belum maksimal. Hal itu dikarenakan hadirnya Inwal masih relatif baru.
Untuk itu, diperlukan pengawasan dalam penerapan kebijakan 3 in 1 agar pelaksanaan Inwal sesuai yang diharapkan.
Baca Juga: Kurangi Polusi, Pemkot Depok Gelar Uji Emisi untuk 200 Kendaraan
"3 in 1 untuk ASN ini memang Inwalnya masih baru, tentunya akan ada pengawasan. Belum ada (penindakan), belum ada yang melanggar juga, karena belum ada pengawasan," pungkas M Idris.
Inwal yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2023 itu menginstruksikan para ASN di lingkungan Pemkot Depok, khususnya pengguna roda dua diminta berboncengan atau menggunakan transportasi umum ke kantor.
Selain itu, para ASN diinstruksikan untuk mengikuti uji emisi kendaraan untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Uji emisi bisa dilakukan di Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok.