Kalsel

Kebijakan Razia Masker di Banjarmasin Tuai Kontroversi; dari Caci Maki Warga hingga Dugaan Kampanye Gelap

apahabar.com, BANJARMASIN – Penerapan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan…

Featured-Image
Calon Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menanggapi soal zona merah Covid-19. Foto-apahabar.com/dok

bakabar.com, BANJARMASIN – Penerapan Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan resmi beroperasi selama 16 hari.

Namun, kebijakan itu menuai kritik, bahkan caci maki dari sebagian masyarakat. Para petugas di lapangan pun sering menerima kata-kata kasar dari warga yang dirazia.

Ini jelas tidak menguntungkan untuk Ibnu Sina sebagai wali kota yang kembali mencalonkan diri pada Pilwali Banjarmasin tahun ini. Ibnu menilai ada dugaan kampanye gelap di balik banyaknya kritik yang mengarah pada dirinya.

"Semakin kencang ditanggapinya malah semakin terkenal," kata Ibnu, menanggapi dugaan kampanye terselubung itu.

Ibnu mengakui kondisi ini tidak menguntungkan untuk dirinya. Jika di dalam ring tinju, petahana adalah orang yang bertanding terlebih dahulu, sehingga segala kelebihan dan kekurangan bisa dilihat jelas oleh lawan yang belum naik ring.

"Yang lain ‘kan belum naik ring. Jadi belum tahu dia punya kelebihan atau kekurangan. Tidak ketahuan," ucapnya.

Di luar dari kemungkinan-kemungkinan itu, Ibnu mempersilahkan siapa saja untuk mengkritik kebijakannya.

"Serang aja kebijakan penguasa. Tapi saya punya tangan kiri dan kanan, lalu suatu saat bisa bikin uppercut dan jab seperti tinju," katanya.

Saat menggelar razia, anggota Satpol PP Banjarmasin, kata Ibnu, sering diteriaki menggunakan ucapan kasar.

"Ketika dikasih tahu tidak mengenakan masker, petugas Satpol PP dibilangi dan diteriaki bangsat. Tapi petugas diam saja. Ini mungkin murni protes saja, tapi karena disampaikan di media sosial. Jari jemari kita gatal untuk tak dishare hal yang sifatnya kontroversi," imbuhnya.

Ibnu mengaku sangat menyesalkan sikap warga tersebut. Sebab, menurut dia, para petugas hanya menjalankan tanggung jawab untuk menyampaikan imbauan terkait displin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Subtansi di Perwali ini sebenarnya untuk menyelamatkan warga. Pemerintah niatnya baik," ucapnya.

Di Perwali nomor 68/2020 mengatur beragam sanksi ketika memperoleh warga tak mengenakan masker, baik tertulis, teguran, sanksi sosial hingga denda Rp 100 ribu.

"Yang namanya aturan itu pasti ada sanksi lah. Tapi ini sanksinya tidak sampai dipenjara dan hukuman badan," tegas Ibnu.



Komentar
Banner
Banner