Kebijakan EUDR

Kebijakan EUDR: Problematik, Sepihak, dan Rugikan Negara Lain

Uni Eropa sebagai salah satu pihak yang getol menyuarakan isu perubahan iklim telah menerapkan kebijakan deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Featured-Image
Deretan truk pengangkut buah sawit. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTAUni Eropa sebagai salah satu pihak yang getol menyuarakan isu perubahan iklim telah menerapkan kebijakan deforestasi Uni Eropa atau dikenal European Union Deforestation - Regulation (EUDR).

Secara asas, EUDR memang dianggap mulia karena digagas untuk menciptakan industri yang ramah lingkungan. Namun di satu sisi banyak yang menganggap kebijakan itu problematik, sepihak, serta merugikan negara lain.

Melalui EUDR, Uni Eropa sepakat membuat aturan yang mewajibkan setiap eksportir  melakukan verifikasi untuk menjamin produknya tidak berasal dari kawasan hasil penggundulan hutan atau deforestasi.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, eksportir dapat dikenai denda hingga 4 persen dari pendapatan yang diperoleh Uni Eropa. Produk ekspor yang menjadi sasaran EUDR yaitu minyak sawit beserta produk turunannya, arang, kakao, kopi, kedelai, daging sapi, kayu, karet, kertas, serta kulit.

Menanggapi kebijakan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai aturan tersebut telah menjadikan Indonesia menjadi salah satu pihak yang dirugikan. Bahkan, kebijakan EUDR itu cenderung mengarah ke diskriminasi ekologis.

“Kemarin dalam kunjungan di Uni Eropa, kami melihat bahwa komoditas kelapa sawit, kopi, kakao, sapi, karet, dan kayu itu juga dikenakan diskriminasi melalui EU Deforestation - Free Regulation,” kata Menko Airlangga pada Kamis (20/6).

Tak sampai di situ, EUDR juga menerapkan skema benchmarking yang mengklasifikasikan negara menjadi tiga tipe; negara berisiko rendah, standar, serta tinggi dalam melakukan deforestasi.

Adapun sebenarnya kerangka kebijakan EUDR telah lama dirundingkan di parlemen Eropa, namun baru diundangkan pada April 2023. EUDR resmi berlaku pada 16 Mei 2023, namun Uni Eropa memberikan masa transisi bagi perusahaan besar untuk mengimplementasi aturan baru itu dalam waktu 18 bulan, sementara perusahaan kecil mendapatkan fase transisi 24 bulan.

Jadi sorotan

EUDR jadi sorotan utamanya dari kaca mata para petani sawit. Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Mukhammad Faisol Amir mengungkapkan EUDR berpotensi mendiskriminasi petani sawit kecil. Kebijakan itu akan merugikan negara penghasil utama minyak sawit atau crude palm oil (CPO) yang memiliki banyak petani swadaya kecil seperti Indonesia dan Malaysia.

Kebijakan tersebut menuntut tercapainya traceability atau keterlacakan utuh, sesuatu yang masih sulit dilakukan, terutama oleh petani sawit kecil, dan membutuhkan waktu panjang untuk bisa mencapai persyaratan tersebut.

Perkumpulan Forum Petani Kelapa Sawit Jaya Indonesia (Popsi) berpendapat, Uni Eropa harus memberikan dorongan peningkatan kepatuhan dan hukum terhadap isu keberlanjutan. Semua pemangku kepentingan  harus menerapkan prinsip 'semua ikut serta, tidak boleh ada yang tertinggal' (leave no one behind) dalam prinsip keberlanjutan atau sustainable.

Pasalnya, bila diimplementasikan untuk Indonesia, EUDR berpotensi memarjinalisasi petani kelapa sawit hingga merugi. EUDR telah memukul para petani kecil dengan mengecualikan mereka dari akses pasar secara langsung.

Tak hanya Indonesia, negara penghasil utama minyak sawit atau CPO, seperti Malaysia juga merasa dirugikan. Hal itu yang membuat 3 minggu lalu, Deputy Prime Minister/Minister of Plantation and Commodities of Malaysia Dato’ Sri Haji Fadillah Bin Haji Yusof melakukan lawatan diplomatik bersama Menko Airlangga ke Eropa untuk menyampaikan sikapnya.

Menekan defisit perdagangan

Wakil Kepala Pusat Kajian Iklim Usaha dan Rantai Nilai Global Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Mohamad Dian Revindo menjelaskan bahwa EUDR bisa dikatakan sebagai alat Uni Eropa untuk menekan defisit perdagangan dengan Indonesia sekaligus melindungi produsen dalam negeri dalam persaingan global dengan negara lain.

Adapun neraca perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa terus mencatatkan surplus. Pada 2022, Indonesia tercatat surplus 10,49 miliar dollar AS atau naik sekitar 43 persen dibandingkan tahun 2021 yang tercatat sebesar 7,3 miliar dollar AS.

"Oleh karena itu, Uni Eropa ingin menekan defisit neraca perdagangannya serta memaksimalkan perdagangan minyak nabati hasil produksi negara-negara anggotanya," kata Dian.

Sementara itu, Menko Airlangga menyesalkan bahwa EUDR terkesan kontradiktif karena tidak menaruh perhatian atas berbagai upaya Indonesia yang selama ini telah dilakukan terkait isu perubahan iklim hingga perlindungan biodiversitas sebagaimana kesepakatan dalam Paris Agreement 2015.

Pelarangan CPO berarti akan menghambat Sustainable Development Goals (SDGs) yang selama ini Uni Eropa galakkan sendiri. Negara anggota Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) terbukti secara ketat telah mengimplementasikan berbagai kebijakan di bidang konservasi hutan. Bahkan, level deforestasi di Indonesia turun 75 persen pada periode 2019-2020. Indonesia tercatat mengurangi wilayah yang terdampak kebakaran hutan menjadi 91,84 persen.

Sejauh ini, hasil negosiasi yang dilakukan antara Indonesia, Malaysia, dan Uni Eropa belum menemukan titik terang. Airlangga menyebut, dari hasil lawatannya pada akhir Mei lalu, Uni Eropa menerima masukan dari Indonesia-Malaysia dan tengah melakukan evaluasi ulang

“Mereka akan segera buat aturan turunan. Kami minta aturan tersebut melibatkan negara mitra, tentu mereka menyatakan akan menindaklanjuti,” terang Airlangga.

Selain Malaysia, negara Eropa seperti Swedia dan Finlandia yang mempunyai wilayah hutan yang cukup luas juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap EUDR.

Editor
Komentar
Banner
Banner