Nasional

Kebijakan Baru Berlaku Hari Ini, Simak Syarat Lengkap Naik Pesawat

apahabar.com, JAKARTA – Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan memuat persyaratan penumpang yang akan…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-net

bakabar.com, JAKARTA – Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yang baru diterbitkan memuat persyaratan penumpang yang akan melakukan perjalanan udara. Salah satunya, bagi penerima vaksin Corona dosis lengkap cukup dengan antigen.

Aturan itu berlaku mulai hari ini, Rabu 3 November 2021.

Syarat perjalanan dengan pesawat tak lagi mewajibkan tes RT-PCR. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip Detik.com, berikut syarat perjalanan dengan pesawat udara secara lengkap:

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Jawa-Bali

Sesuai dengan SE 96/2021, kini naik pesawat cukup antigen saja dengan ketentuan penumpang pesawat dari dan ke bandar udara di Jawa dan Bali wajib melampirkan:

1. Kartu vaksin (dosis kedua) untuk syarat menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
2. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) untuk syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat Naik Pesawat Cukup Antigen di Luar Jawa-Bali

Masih merujuk SE yang sama, untuk penumpang pesawat antar bandar udara di luar Jawa dan Bali wajib melampirkan:

1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama)
2. Hasil negatif antigen 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau
3. Hasil negatif RT-PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan:

Penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Anak-anak wajib didampingi orang tua dengan dibuktikan kartu keluarga serta telah memenuhi persyaratan tes Covid-19.

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Aturan Lain untuk Naik Pesawat

Selain naik pesawat cukup antigen, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan perjalanan dengan pesawat, antara lain:

Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan. e-HAC ditunjukkan ke petugas kesehatan di bandar udara tujuan/keberangkatan.
1. Menggunakan masker dengan benar yang menutupi hidung dan mulut dengan masker kain 3 lapis atau masker medis
2. Tidak diperbolehkan berbicara satu arah atau dua arah secara langsung atau melalui telepon sepanjang perjalanan
3. Tidak diperbolehkan makan dan minum untuk perjalanan kurang dari 2 jam, terkecuali bagi penumpang yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan.

Komentar
Banner
Banner