Kebakaran TPA Sarimukti

Kebakaran TPA Sarimukti, Damkar: 90 Persen Area Berhasil Dipadamkan 

Petugas gabungan TNI Polri dan pemadam kebakaran masih melakukan pemadaman di lokasi TPA Sarimukti yang terbakar selama lebih dari dua minggu.

Featured-Image
Kondisi terbaru TPA Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Pasca Alami Kebakaran. Foto,apahabar.com/Hasbi

bakabar.com, BANDUNG BARAT - Petugas gabungan TNI Polri dan pemadam kebakaran masih melakukan pemadaman di lokasi TPA Sarimukti yang terbakar lebih dari dua minggu.

Danposwil Damkar Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat Yadi Supriadi mengungkapkan kebakaran di area TPA Sarimukti, utamanya di zona 1,2 dan 3 telah berhasil dipadamkan. Secara keseluruhan area yang dipadamkan mencapai 90 persen.

"Kurang lebih 90 persen titik api telah berhasil dipadamkan,khususnya untuk zona 1 dan 2 sudah dipadamkan," ujar Yadi kepada bakabar.com, Rabu (6/9).

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar: Kebakaran TPA Sarimukti Jadi Prioritas

Sementara untuk zona 3 dan 4, kata Yadi, titik api di TPA Sarimukti masih terlihat. Dan khusus di area zona 4 diketahui adanya titik api dalam jumlah banyak. Saat ini, petugas sedang memfokuskan pemadaman di zona tersebut.

"Zona 3 dan 4 memang masih ada kepulan asap dan petugas akan fokus di area tersebut," ucapnya.

Selain itu, petugas pemadam dibantu aparat TNI dan Polri sedang menguruk tumpukan sampah di zona 2 menggunakan tanah. Hal itu dipilih untuk membangun akses jalan yang akan memeudahkan armada pemadam masuk ke zona tersebut.

"Tumpukan sampah sisa sedang dilakukan pengurukan dengan tanah, selain untuk menghentikan asap yang mungkin akan timbul juga untuk membuat akses jalan agar mempermudah armada masuk ke area zona 4, yang akan difokuskan pemadaman," jelas Yadi.

Baca Juga: Sampah Membusuk di TPA Sarimukti, Walhi: Pemicu Api Lama Padam

Sementara itu, koordinator pengurus TPA Sarimukti Cipatat, Riswanto, saat dimintai keterangan terkait penanganan kebakaran TPA serta rencana pengoperasian kembali TPA Sarimukti, tidak berkomentar banyak.

Menurutnya, dirinya tidak berhak untuk memberikan keterangan. Untuk selanjutnya, ia mempersilahkan untuk menghubungi Dinas LH Bandung Barat.

"Mohon maaf kang, sekarang saya tidak bisa memberikan keterangan dan penjelasan, karena instruksi Kepala Dinas LH harus sepengetahuan serta harus mendapat ijin beliau dulu. Mohon maaf Ya Kang," kata Riswanto.

Editor
Komentar
Banner
Banner