bakabar.com, TANJUNG – Peringatan bagi masyarakat yang abai terhadap protokol kesehatan Covid-19, jika tidak ingin dipulangkan dari pasar maka harus memakai masker.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalsel, seorang pengunjung pasar terpaksa disuruh pulang petugas yang melaksanakan operasi yustisi penegakan Perbup Nomor 26 Tahun 2020 di pasar mingguan Desa Bilas, Kecamatan Upau.
Karena tidak menggunakan masker petugas yang terdiri dari anggota Polsek Upau, anggota TNI dari Koramil Haruai, pegawai Kecamatan Upau dan aparat Desa Bilas menyuruh pulang seorang pengunjung yang tidak memakai masker untuk mengambilnya ke rumah.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, melalui Kapolsek Upau, Iptu M Effendy mengatakan, dalam operasi yustisi yang dilaksanakan bersama Danramil Haruai dan lainnya, menyasar pengunjung dan pedagang di Pasar Bilas.
Dalam operasi itu masih mendapati 6 warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
“Empat orang kami berikan teguran lisan, 1 orang diminta membeli masker dan 1 orang disuruh pulang untuk mengambil masker,” jelas Effendy, Rabu (6/1).
Sementara itu, Dandim 1008/Tanjung, Letkol Inf Ras Lambang Yudha, melalui Danramil 02/Haruai Kapten Arm Rikin, menyayangkan masih saja ada yang tidak patuh protokol kesehatan, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas, hal ini pun sudah sesuai dengan Perbup No 26 tahun 2020.
“Padahal setiap kali menggelar operasi yustisi pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, terkait abainya warga tak menggunakan masker saat operasi yustisi, terhadap mereka diberikan sanksi sesuai Perbup Tabalong tersebut.