bakabar.com, BANJARBARU – Komisi III DPRD Kota Banjarbaru membahas sejumlah hal dalam kunjungan kerjanya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari, mengatakan tujuan kedatangan pihaknya bersama wakil wali kota untuk mengonsultasikan revisi raperda RTRW Kota Banjarbaru yang saat ini dalam tahap proses pembahasan, sembari menunggu hasil Perda RTRW Provinsi Kalimantan Selatan.
“Ada beberapa hal yang kita perjelas dengan Kementerian, agar nanti mempermudah kita pada saat pembahasan Raperda RTRW,” ujar Emi kepada bakabar.com, Minggu (31/7).
Adapun hal yang dibahas dengan Kementerian ATR/BPN disebutkan Emi, seperti kelanjutan aerocity, kesiapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pemanfaatan fungsi lahan kontrak karya PT Galuh Cempaka, dan rencana pembangunan jalur kereta api.
“Karena memang dalam revisi raperda RTRW itu semuanya akan kita tuangkan, oleh karenanya harus kita berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN,” ucapnya.
Untuk aerocity, Emi menerangkan jika kebijakan ini dicanangkan untuk diwujudkan di Kota berjuluk Idaman tersebut.
Sebab itu, dengan adanya pertemuan
bersama Kementerian ATR/BPN ini dimanfaatkan pihaknya untuk lebih mendorong pemerintah pusat untuk bisa membantu mewujudkan hal tersebut.
Terlebih saat ini Kota Banjarbaru sudah ditetapkan sebagai Ibu Kota Provinisi (IKP) dan penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
“Adanya undang-undang IKP dan IKN ini menjadi perhatian bahwa memang Kota Banjarbaru dicanangkan sebagai aerocity, dan tentunya kelanjutannya dari pemerintah pusat harus kita dorong,” ucapnya.
Kemudian, untuk LP2B, Emi bilang dengan adanya UU IKP, dan IKN. Maka luasan lahan dalam Perda RTRW Provinsi yang meminta Kota Banjarbaru menyiapkan lahan pertanian 1.000 hektare dirasa memberatkan.
Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kota Banjarbaru berkonsultasi dengan Kementrian ATR/BPN terkait hal tersebut agar bisa ditinjau kembali.
“Dengan luasan 1.000 hektare itu kita cukup berat,” ungkapnya.
Karena, jelas Emi Kota Banjarbaru sekarang diamanahi dengan UU IKN dan IKP ditambah sebagai penopang untuk kota metropolitan Banjarbakula, sehingga tentunya Banjarbaru memerlukan lahan untuk pengembangan kota yang cukup luas.
Kemudian, untuk kontrak karya PT Galuh
Cempaka, pihaknya berkonsultasi dengan
Kementerian ATR/BPN untuk mendapatkan kepastian terkait lahan yang bisa difungsikan oleh Pemerintah Kota.
Karena sejauh ini, menurutnya luasan
lahan pertambangan PT Galuh Cempaka sekitar 4.000 hektare, sedangkan yang baru dibebaskan hanya sekitar 600 hektare.
“Jadi kita ingin mendapat masukan dari
Kementerian, karena memang kontrak karya ini kan cukup lama sampai 2034 baru berakhir,” jelasnya.
Sehingga menurutnya perlu kepastian bahwa lahan yang masuk kontrak karya itu bukan berarti tidak bisa difungsikan selain pertambangan. Artinya masih bisa difungsikan untuk daerah, termasuk kegiatan lain yang penting.
Selain itu, kepastian terkait rencana pembangunan kereta api juga menjadi topik pembahasan dalam konsultasi yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kota Banjarbaru dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kita minta kepastian dari Kementerian
mengenai hal ini, karena menjadi bagian dari kebijakan strategis kita yang akan dituangkan dalam revisi Raperda RTRW yang baru,” tuntasnya.