bakabar.com, BANJARBARU - Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Banjarbaru melaporkan hasil rapat pembahasan Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah dalam rapat paripurna, Senin (14/7).
Ketua Pansus IX, Samsuri, menyampaikan pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi masyarakat dalam penggunaan produk halal. Kemudian pemerintah daerah juga mesti menjamin kepastian hukum atas produk halal melalui pensertifikatan.
Dalam ketentuan pasal 12 ayat 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang–undangan, perlu diatur lebih lanjut dalam aturan pemerintah kota.
“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam point 1, 2 dan 3 tersebut, maka perlu membentuk peraturan daerah tentang jaminan produk halal,” jelas Samsuri.
Dalam pembahasan raperda, terdapat beberapa ketentuan yang telah diubah. Perubahan berupa penambahan maupun pengurangan terhadap beberapa ketentuan yang diatur di antaranya:
1. Judul dan Materi muatan pembahasan Raperda sebelumnya yaitu produk halal jaminan bagi usaha industri kecil dan menengah menjadi Jaminan Produk Halal Daerah.
2. Dalam konsideran menimbang dan dasar hukum mengingat sudah diserahkan agar tujuan dari Raperda ini jelas
3. Jaminan Produk Halal diselenggarakan dengan maklum sebagai pedoman untuk :
1. Meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk halal baik ditingkat antar daerah, Nasional maupun internasional melalui sertifikasi halal.
2. Memberikan kenyamanan keamanan, keselamatan dan kebahagiaan ketersediaan produk halal bagi masyarakat
3. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya jaminan produk halal yang dihasilkan untuk masyarakat sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.
Adapun ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi :
A. Kewenangan Pemerintah daerah
B. Perencanaan
C. Pelaksanaan
D. Lokasi , tempat, dan alat proses produk halal
E. pelaku usaha
F. Penerapan kewajiban sertifikasi halal bagi jenis produk
G. Sertifikasi
H. Label halal dan tidak halal
I. Pembinaan
J. Peran serta masyarakat
K. Sumber pendanaan
L. Administratif dan Ekonomi
4. Ada beberapa ketentuan dan pasal yang dihapus diubah dan ditambah serta disesuaikan sehingga pada draft akhir raperda terdiri dari 17 BAB, dan 72 pasal.
5. Dalam ketentuan pasal-pasal dalam raperda ini bersifat purtatis dan multatis dengan peraturan yang ada diatasnya.
“Diharapkan dari hasil pembahasan rapat Pansus IX ini Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah bisa disahkan menjadi peraturan daerah,” beber Samsuri.
Sementara Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby menyampaikan terimakasih kepada Pansus IX DPRD Banjarbaru dan pihak terkait yang telah bekerjasama membahas Raperda tentang Jaminan Produk Halal Daerah.
Perda ini sebutnya bertujuan melindungi masyarakat khususnya umat muslim dalam mengonsumsi produk yang halal dan aman.
Serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam memproduksi dan meperdagangkan produk halal.
“Peraturan Daerah ini nantinya bisa memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, serta meningkatkan kualitas mutu dan daya saing produk daerah baik di tingkat antar daerah nasional maupun internasional,” ucapnya.
“Melalui sertifikasi halal, menunjukkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya produk-produk halal bagi masyarakat sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam usaha,”sambungnya mengakhiri .