bakabar.com, BANJARBARU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) akhirnya buka suara terkait tudingan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat tanah.
Tudingan mencuat setelah puluhan warga Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru menggeruduk kantor BPN, awal pekan ini.
Sesuai prosedural, BPN membantah jika ada pungutan liar dalam pembuatan sertifikat tanah. Termasuk terhadap puluhan warga di Landasan Ulin Barat itu.
Khusus untuk pembuatan sertifikat di RT 09 Kelurahan Landasan Ulin Barat yang disoal warga.
Menurut Kepala BPN Banjarbaru Ahmad Yanuari sudah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun 2018.
Totalnya ada 55 bidang tanah, 36 di antaranya sudah selesai. Sisanya masih ada bidang lain yang belum lengkap persyaratannya.
“Kami dari awal penyuluhan di Landasan Ulin Barat menyatakan bahwa program PTSL ini tidak ada biaya. Kecuali untuk materai dan BPHTB, itu pun di kemudian hari dan ini pajak terhutang tidak bayar di muka,” jelas dia kepada bakabar.com.
“Intinya gratis dan tidak ada biaya.”
Termasuk dalam hal pengukuran tanah, yang dikerjakan pihak ketiga pun, lanjut dia, semua bebas biaya. Dirinya sangat yakin, semua itu sudah sesuai prosedur, dan seluruh staf BPN tidak terlibat seperti yang diduga masyarakat.
Baca Juga:Polisi Bidik Dugaan Pungli Jasa Sertifikat Tanah di Landasan Ulin Barat
“Karena dari awal saya mengingatkan, jangan sampai ada menerima dan meminta pungutan apapun. Saya yakin di pihak kami hal ini clear,” terang dia.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru telah mengonfirmasikan laporan atas dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah warga di Kelurahan Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ini.
Soal itu, Ahmad Yanuari mempersilakan kepada pihak-pihak yang menuding untuk melaporkan jika memang ada indikasi oknum BPN terlibat dalam dugaan tersebut.
“Kami sangat siap jika nanti dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian terkait hal ini. Kami akan memberikan keterangan dan data yang diperlukan oleh pihak penyidik jika diperlukan,” tambahnya.
Jika nantinya ada oknum BPN yang ‘bermain’ dalam aktifitas ilegal itu, kata dia, hukuman pemecatan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) akan menanti.
Untuk diketahui, program sertifikasi tanah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo mestinya bebas tanpa pungutan sepeser pun. Namun kabarnya masih ada masyarakat yang harus membayar.
Seperti diwartakan sebelumnya, sejumlah warga kelurahan Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru melaporkan dugaan pungli ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarbaru, Selasa (20/3).
Puluhan warga ramai mendatangi BPN untuk mengadukan persoalan nasib sertifikat tanah mereka, yang masih belum selesai. Mereka umumnya berasal dari RT 09 RW 03.
Kata mereka biaya pembuatan sertifikat tanah sudah diberikan. Saat itu warga diminta biaya pembuatan sekitar Rp 1,5 juta. Di mana sudah dibayarkan warga Rp 1 juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai.
Puluhan warga datang untuk mencari kejelasan soal sertifikat tanah yang dijanjikan oleh oknum aparat di kelurahan itu lantaran sampai kini sertifikat belum diterima.
Baca Juga: Lapas Kelas II B Muara Teweh Deklarasikan Zona Bersih Narkoba, Pungli dan Handphone
Satu di antara warga, Haryanto membenarkan jika sampai sekarang sertifikat yang dijanjikan belum diterima.
"Kami diminta biaya Rp 1,5 juta. Sudah dibayar satu juta, sisanya dibayar saat sertifikat sudah selesai," jelasnya.
Biaya itu, diminta oleh oknum aparat untuk urusan mengurus sertifikat tanah. Namun hingga menunggu beberapa tahun lamanya sertifikat tidak kunjung selesai.
"Terkait hal ini kami sedang cek kebenarannya, termasuk Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat sudah saya minta proses pungli oknum kelurahan atau Ketua RT, bila cukup bukti," ungkap Kasatreskrim AKP Aryansyah kepada bakabar.com usai menerima laporan warga.
Saat ini, kata dia, prosesnya masih dalam tahap lidik untuk nantinya ditindaklanjuti oleh unit Tipikor.
Terpisah, Lurah Landasan Ulin Barat Subhan, mengaku tidak tahu menahu terkait adanya dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah di wilayahnya.
Dirinya membenarkan, bahwa sudah dimintai keterangan pihak Kepolisian Polsek Banjarbaru Barat, terkait permasalahan ini.
"Saya menjabat sebagai Lurah Landasan Ulin Barat sejak tahun 2018 kemarin. Saya tegaskan bahwa tidak ada biaya untuk pembuatan sertifikat tanah saat saya menjabat," tegasnya.
Dirinya juga sudah menginstruksikan kepada bawahannya, untuk menjalankan tugas dengan sebaik mungkin dan tidak menyalahi aturan.
"Kami terbuka dan sudah menyampaikan informasi yang kami ketahui kepada pihak kepolisian, saat dimintai keterangan. Jika memang ada oknum aparat Kelurahan atau RT, saya mempersilakan kepada pihak berwajib untuk menyelidikinya," tegasnya.
Reporter: Zepi Al AyubiEditor: Fariz Fadhillah