bakabar.com, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian. Namun, kasus itu kini telah dilimpahkan ke Polda Jabar.
“Iya sudah dilimpahkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dikutip dari detikcom, Senin (3/1/2022).
Pelimpahan kasus itu bukan tanpa alasan. Zulpan menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan Bahar Smith terjadi di wilayah Polda Jabar.
“Kasus Bahar Smith ditangani Polda Jabar karena TKP masuk Jabar. TKP di Jonggol, Bogor jadi masuk ke Polda Jabar,” ujar Zulpan.
Untuk diketahui, total ada dua laporan terkait tindakan ujaran kebencian oleh Habib Bahar Smith yang terdaftar di Polda Metro Jaya. Salah satu laporan itu diketahui Bahar Smith dilaporkan bersama dengan Eggi Sudjana.
Salah satu pelapor, Husin Shihab, mengatakan melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana terkait pernyataan yang menyinggung soal Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurahman.