bakabar.com. TANJUNG - Pengusutan perkara tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan seorang remaja asal Hulu Sungai Tengah (HST), terus dikembangkan Polres Tabalong.
Hasilnya diamankan seorang pelaku baru berinisial MW alias IB, Rabu (23/11) siang. Wanita berusia 55 tahun ini tercatat sebagai warga Kelurahan Belimbing, Murung Pudak, Tabalong.
IB ditangkap Sat Reskrim Polres Tabalong, karena menyediakan fasilitas berupa sebuah rumah untuk aktivitas perdagangan seorang remaja putri berusia 13 tahun --sebut saja Melati-- dari Hulu Sungai Utara (HSU).
"Penangkapan langsung dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di rumah pelaku," papar Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Irawan Yudha Pratama, Jumat (25/11).
Selain mengamankan IB, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu dan KTP atas nama pelaku.
Baca Juga: Jual Gadis HSU ke Pria Hidung Belang, Remaja HST Ditangkap Polres Tabalong
Baca Juga: Dijual Remaja HST, Gadis HSU Layani 14 Pria Hidung Belang di Tabalong!
"Pelaku disangkakan Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp200 juta," imbuhnya.
Sebelumnya Sat Reskrim Polres Tabalong meringkus seorang remaja berusia 17 tahun. Warga Kecamatan Batang Alai Timur (BAT) di HST ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang.
Penangkapan pelaku berawal dari kisah Melati yang meninggalkan rumah 6 Oktober 2022 lalu. Belakangan diketahui korban dijemput pelaku menggunakan sebuah mobil berwarna hitam.
Mendapat laporan warga, keluarga korban berinisial AI beserta suami langsung melapor ke Polres HSU. Akhirnya melalui live Instagram teman korban, pelaku diketahui berada Tanjung
Selanjutnya keluarga korban bersama anggota Polres HSU berangkat ke Tanjung. Mereka menemukan korban di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, lalu membuat laporan baru di Polres Tabalong.