bakabar.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri resmi menahan Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.
Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi ditahan di Rutan Bareskrim sejak Rabu (14/10) hingga 20 hari ke depan.
Irjen Napoleon dan Tommy adalah tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice Djoko Tjandra.
“Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung di-swab dan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Kabiro Penmas Divhumas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir Antara, Rabu.
“Kemudian Saudara TS (Tommy Sumardi) juga demikian. Datang, langsung dilakukan swab dan selanjutnya ditahan,” tutur Awi.
Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan pada hari ini. Awi menambahkan bahwa penahanan dilakukan menjelang penyerahan tahap II berkas perkara dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice ke Kejaksaan.
“Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice,” ucap dia.
Awi Setiyono mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahap II terkait kasus red notice itu pada pekan ini. Namun demikian, Awi tidak menjelaskan detil waktu pelaksanaannya. “Pokoknya (penyerahan tahap II) pekan ini,” ujar Awi.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi serta Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi.
ââââââ
Tersangka Djoko dan Brigjen Prasetijo telah lebih dulu ditahan.