Hot Borneo

Kasus Penyelewengan Dana Desa, Mantan Kades Gadung Tapin Dijatuhi Pidana 4 Tahun Penjara

Kasus tindak pidana korupsi APBDes oleh mantan Kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan berinisial H (56) di Kabupaten Tapin sampai sidang putusan.

Featured-Image
Sidang putusan mantan Kades Gadung Tapinterkait kasus penyelewengan dana Desa. Foto - Kejaksaan Negeri Tapin.

bakabar.com, RANTAU - Kasus tindak pidana korupsi APBDes oleh mantan Kepala Desa Gadung Kecamatan Bakarangan berinisial H (56) di Kabupaten Tapin sampai sidang putusan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin melalui Kasi Intel, Ronald Oktha menyampaikan sidang putusan berlangsung secara online untuk terdakwanya dan offline untuk majelis hakim, jaksa serta pengacara.

"Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (25/5) lalu. Terdakwa H dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelasnya, Sabtu (27/5).

Ronald Oktha mengatakan untuk pidana empat tahun hukuman tersebut dikurangi masa penahanan yang sudah dilaksanakannya.

Selain hukuman empat tahun kurungan penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp.200 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan 2 bulan.

"Memang lebih rendah dari tuntutan kita yakni 5 tahun. Kita juga membebankan kepada terdakwa untuk bisa membayar uang pengganti terhadap kerugian negara yang diakibatkannya sekitar 238 juta rupiah," jelasnya.

Kalau tidak bisa membayar uang pengganti tersebut dengan kurun waktu selama satu bulan setelah putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.

"Guna menutupi uang pengganti. Tetapi kalau tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan," ujar Ronald.

Sekadar diketahui, sebelumnya tersangka H menjabat sebagai Kepala Desa Gadung di Kecamatan Bakarangan pada masa jabatan periode 2013 sampai 2018.

Terungkap kasus tersebut pada saat H tidak dapat mempertanggungjawabkan APBDes untuk pembangunan fisik maupun non fisik senilai ratusan juta rupiah dari total Rp1.583.165.547. 

Lebih tepatnya menyelewengkan pengerjaan pembangunan fisik berupa paving blok dan sejumlah honorarium. 

"Terdakwa menggelar beberapa kegiatan, selain itu juga menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi," tutup Ronald.

Editor


Komentar
Banner
Banner