bakabar.com, MARTAPURA - Kasus penipuan keberangkatan haji di Kalimantan Selatan (Kalsel) terbongkar.
Bahkan pelaku menjanjikan korban berangkag haji dengan anak (alm) KH Muhammad Zaini bin Abdul Gani atau Guru Sekumpul.
Pelaku penipuan haji berinisial KH. Pelaku dibawa korbannya ke Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Banjar.
Korban kecewa lantaran keberangkatan haji yang dijanjikan KH tak kunjung terealisasi.
Mereka dijanjikan dapat berangkat lebih cepat dari jadwal jalur pemerintah, yakni hanya menunggu tiga tahun.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kasat Reskrim Iptu Bara Pratama Maha Putra menjelaskan pelaku dibawa korban ke Polres Banjar pada Sabtu (27/5). KH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (29/5) tadi.
"Tersangka menjanjikan korbannya dapat berangkat haji dalam waktu hanya tiga tahun. Kejadiannya tahun 2018 dijanjikan berangkat tahun 2021," ujar Iptu Bara, Kamis (1/6).
Bagaimana para korban bisa mempercayai pelaku dapat memberangkatkan haji tanpa melalui jalur resmi pemerintah. "Tersangka mengaku dari Kedubes Arab Saudi," terang Bara.
Tak hanya itu, demi meyakinkan korban, tersangka juga tega membawa - bawa nama anak Abah Guru Sekumpul demi memuluskan aksinya.
"Dijanjikan berangkat bareng anak Abah Guru Sekumpul," terangnya lagi.
Hingga tahun 2023, korban tak kunjung diberangkatkan. Kemudian, korban mendatangi rumah pelaku di Martapura, Kabupaten Banjar, dan meminta ganti rugi. Kerugian korban sementara sekitar Rp60 juta.
"Setelah ditanya pelaku juga tidak punya duit buat mengganti, karena pekerjaannya hanya menjual roti. Duit korban sempat dimodalkan usaha roti namun bangkrut," papar Iptu Bara.
Menurutnya, kemungkinan korban tidak hanya satu orang saja. "Masih masih kami dalami," tandasnya.
Pada Senin tadi, sejumlah korban beserta keluarganya berdatangan ke kantor Sat Reskrim Polres Banjar untuk memberi keterangan sebagai saksi. Di sisi lain, pihak korban juga menuntut uang ganti rugi ke pelaku.
Baca Juga: Kemenag Kalsel; Kuota Pendamping Jemaah Haji Lansia Dihapus