bakabar.com, BANJARBARU - Kasus penipuan bisnis perumahan di Banjarbaru berujuang perdamaian. Kedua belah pihak telah melakukan restorative justice dengan perjanjian.
Terduga pelaku Nanang Qosim mengaku telah melalukan Restorative justice atau telah melakukan perdamaian dengan pihak korban.
"Kami telah berdamai dengan korban dan disetujui oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Liang Anggang," katanya kepada bakabar.com, Sabtu (18/3).
Nanang mengaku restorative justice -nya disetujui pada Senin, 13 Maret 2023.
Nanang juga berharap, klarifikasi ini dapat membuat nama baiknya kembali pulih dan bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam menjalankan bisnisnya.
"Karena ini memang hanya kesalahpahaman. Jadi saya berharap bisnis saya dapat kembali berjalan," tandasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Liang Anggang, Iptu Ariffin membenarkan adanya restorative justice atas dugaan kasus penipuan beberapa bulan lalu.
Baca Juga: Rugikan Korban Ratusan Juta, Pelaku Penipuan Bisnis Perumahan di Banjarbaru Digulung Macan Barbar
Arifin bilang, perdamaian kedua belah pihak dilakukan dengan syarat jaminan terhadap korban.
"Jaminannya dua sertifikat dengan jangka waktu dua bulan untuk mengembalikan uang korban," papar Ariffin.
"Kalau dalam waktu dua bulan, uang tidak dikembalikan oleh terlapor, maka sertifikat ini akan di balik nama oleh korban," imbuhnya.
Sebelumnya, Nanang harus ditahan jajaran Polsek Liang Anggang atas dugaan penipuan bisnis perumahan.
Nanang dilaporkan lantaran telah merugikan korbanya ratusan juta rupiah.