bakabar.com, BANJARMASIN - Eks Komisioner Komnas HAM, Hairansyah angkat bicara terkait tewasnya terduga pembalap liar di Banjarbaru.
Pemuda berinisial MAA (24) tewas usai disanksi polisi mendorong sepeda motor sejauh 7 kilometer.
Pria yang akrab disapa Ancah itu mengatakan kasusnya sudah masuk pemeriksaan Propam Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ia pun mengapresiasi gerak cepat Propam Polda Kalsel menyelidiki kasus tersebut.
“Memastikan saja proses yang berlangsung dilakukan secara transparan,” ucap Ancah kepada bakabar.com, Selasa (14/3) siang.
Melihat video yang beredar di media sosial, ia menilai ada potensi tindakan berlebihan dari aparat kepolisian.
Selain itu, menurutnya, pandangan dan sikap aparat kepolisian di luar standar operasional prosuder (SOP) dan melanggar prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Jika terbukti dari hasil pemeriksaan ada pelanggaran etik atau bahkan hukum, maka harus ada tindakan tegas terhadap aparat Polres yang terperiksa sesuai peraturan dan perundang-undangan,” katanya.
Ia menjelaskan, ke depan harus ada upaya konstruktif agar peristiwa sama terulang kembali.
Caranya, upaya pencegahan dan penindakan terhadap berbagai macam potensi gangguan ketertiban.
“Keamanan harus dilakukan secara terukur dan sesuai SOP serta memastikan sesuai prinsip HAM,” pungkasnya.
Sebelumnya, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan dasar sanksi yang diberikan kepolisian.
"Dalam rangka apa mendorong motor itu? Apakah ada aturan hukum memberi sanksi mendorong motor?" ucap Bambang Rukminto kepada bakabar.com, Senin (13/3).
Tak salah memberikan sanksi sosial. Tapi, mestinya tetap harus memerhatikan aspek keselamatan.
"Kalau sudah meninggal seperti itu, apa pertanggungjawaban kepolisian?" katanya.
Bambang pun meminta Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian segera memeriksa kapolres dan kasat lantas Polres Banjarbaru.
"Kalau ditemukan pelanggaran SOP [standar operasional prosedur] harus diberi sanksi," jelasnya.
Lantas pengawasan seperti apa yang dibutuhkan publik agar kasus ini tidak menguap begitu saja?
Bambang meminta masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Seraya, mendorong ahli waris korban mendapat pendampingan hukum. Termasuk, melapor ke bidang profesi dan pengamanan (Propam) Polda Kalsel.
"Segera lapor dan tembuskan juga ke kapolri, kepala divisi Propam, dan Propam Polda," ujarnya.
Uraian Kasus
Bermaksud memberi efek jera ke para pembalap liar, aksi polisi mensanksi ratusan pemuda dengan cara mendorong motor justru memakan korban jiwa.
Bermodal laporan masyarakat, Jumat sore (10/3), Satuan Lalu Lintas Polres Banjarbaru mengamankan sekitar 200 pemuda yang diduga terlibat balap liar di kawasan Kegubernuran Kalsel.
Selanjutnya, ratusan pemuda tersebut dihukum polisi dengan berjalan kaki sejauh sekitar 7 kilometer dari kantor gubernur Kalsel menuju Mapolres Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody H Kusumah membenarkan bahwa dalam peristiwa tersebut ada seorang pemuda yang meninggal dunia.
"Karena memang banyaknya para pelaku balap liar yang jumlahnya lebih 200," ujar AKBP Dody dihubungi bakabar.com, Minggu (12/3) sore.
Dengan jumlah pelaku balap liar sebanyak itu, menurutnya tidak mungkin semuanya diangkut polisi menggunakan mobil dinas sebab keterbatasan armada.
Kepada para pemuda, Dody sempat menyampaikan agar jangan terlalu memaksakan diri saat mendorong motor. Bahkan, sambungnya, anak buahnya juga mempersilakan kepada para pelaku agar berhenti dan beristirahat sejenak dalam setiap perjalanan sejauh 500 meter.
"Makanya kemarin itu giatnya sampai malam. Karena memang sering berhenti," tuturnya.
Terkait meninggalnya seorang pelaku, Dody tak bisa memastikan kondisi fisik MA saat itu. "Intinya, kami sudah menjalankan giat sesuai prosedur," pungkasnya.