bakabar.com, RANTAU – Hampir 2 bulan menjadi tahanan Polres Tapin, kasus Pembakaran Isteri dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapin, Jumat (6/11).
Pembunuhan sadis itu terjadi pada Minggu (9/8) lalu. Tepatnya lokasi itu di rumah sekaligus warung milik korban di Dusun Batatal, Desa Sungai Puting, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin.
Pelaku bernama Thabrani pria 63 Tahun dan korban adalah isteri ketiganya, Hasanah 57 Tahun yang dinikahinya pada 2010 silam.
Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi kecemburuan. Pelaku menuduh korban selingkuh dengan pria lain.
Keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, Iwan Budi Sosilo, pelaku melakukan tindak penganiayaan terlebih dahulu. Setelah itu korban yang tidak berdaya itu dibakar hidup-hidup beserta bangunan rumah sekaligus warung tersebut
“Pelaku terancam pasal 340 KUHP, 338 KUHP dan pasal 187 ayat 3 KUHP. Pelaku terancam hukuman mati dan ancaman penjara seumur hidup,” ujar Iwan Budi Sosilo.
Saat pelimpahan berkas, pria tua itu terlihat menangis ketika dihadapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Jaksa Penuntut Umum dan anggota Reskrim Polres Tapin.
Kata Iwan, berat atau ringannya hukuman pelaku itu nantinya akan ditentukan di persidangan saat di peradilan. Dalam waktu dekat berkas kasus itu akan diserahkan ke Pengadilan Negeri Tapin
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir dibalik sisi kemanusiaannya turut prihatin karena usia pelaku yang sudah tua, namun katanya apa yang telah diperbuat pelaku harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ya allah, 63 Tahun. Meskipun dalam usia senja kita mesti melihat dari sisi apa yang dilakukan pelaku, hukum harus ditegakkan,” tegasnya.