bakabar.com, RANTAU – Sidang lanjutan perkara pencabulan dan ITE terdakwa TAS (30) yang sempat trending Twitter sudah sampai pada keputusan majelis hakim. Dia divonis 14 tahun penjara.
Sebelumnya, pelaku pedofilia berinisial TAS ini sempat menggegerkan warganet beberapa bulan lalu. Di akun media sosialisasi miliknya, ia memposting foto anak kecil berbau pedofilia dan menjadi trending satu di Twitter.
Diketahui, tersangka TAS ditangkap pihak kepolisian karena dari laporan masyarakat melakukan tindakan pidana pedofilia terhadap anak dan dinyatakan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan dua pelapor.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir melalui Jaksa Penuntut Umum, Wiradhyaksa mengatakan bahwa terdakwa TAS sudah sampai sidang keputusan dari Majelis Hakim.
“Kemarin (28/6) sudah kelima putusan. Untuk putusan terdakwa Taufik Arisandi majelis hakim berpendapat sama dengan penuntut umum,” ungkapnya, Selasa (29/06).
Perkara ITE diputus pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Perkara pencabulan pidana penjara selama 10 tahun, denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Perkara pertama, Pasal yang kita dakwakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
“Putusan tersebut sudah dirapatkan di dalam majelis hakim dengan pertimbangan hukuman tersebut dapat membuat jera pelaku diharapkan ke depannya tidak terjadi lagi di masyarakat,” tutup wira.