bakabar.com, RANTAU – Sidang lanjutan perkara pencabulan dan ITE terdakwa TAS (30) sudah sampai penyampaian tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin.
Sebelumnya, terdakwa TAS yang sempat menghebohkan dunia maya dan sempat masuk trending Twitter akibat ulahnya menyebarkan foto-foto berbau pedofilia.
Diketahui, tersangka TAS ditangkap pihak kepolisian berdasarkan laporan masyarakat melakukan tindakan pidana pedofilia terhadap anak dan ditetapkan sebagai tersangka 2 pelaporan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Zaenul Abidin Nawir, melalui JPU, Wiradhyaksa, mengatakan bahwa terdakwa TAS sudah sampai dibacakan tuntutan.
“Untuk perkara ITE terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun sedangkan untuk perkara pencabulan pidana penjara selama 10 tahun,” ungkapnya, Kamis (24/6).
Wiradhyaksa bilang bahwa tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan. “Hal hal yang memberatkan dan meringankan dari penuntut umum,” imbuhnya.
Adapun untuk agenda selanjutnya sidang putusan akan diselenggarakan pada 28 Juni mendatang.
“Sidang online karena masih masa pandemi juga. Sudah sidang yang keempat, untuk selanjutnya hari Senin sidang putusan,” tutupnya.
Diwartakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Wiradhyaksa mengatakan bahwa untuk pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa sudah selesai hari ini, Selasa (22/6).
"Pada pokoknya saksi ahli menjelaskan bahwa dalam perbuatan terdakwa sudah memenuhi semua unsur di dalam pasal yang didakwakan oleh JPU," ungkapnya.
Di dalam persidangan ahli ITE juga sudah menjelaskan tiap-tiap unsur pasal. "Terdakwa di dalam persidangan mengakui perbuatannya. Tahu jika perbuatan yang dilakukannya salah," ujar Wira kepada bakabar.com.
Adapun alasan TAS mengupload foto-foto di media sosial dengan tujuan untuk viral, hingga mendapatkan pengakuan dari orang-orang dan banyak yang tahu bahwa terdakwa penyuka anak kecil.
"Untuk perkara atas nama terdakwa Taufik, ada 2 perkara sekaligus yang kita sidangkan," tuturnya.
Perkara pertama, Pasal yang kita dakwakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE. Perkara kedua, Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76 E UU Perlindungan Anak.
"Jadi untuk masing-masing perkara semua dakwaan terpenuhi dan terbukti. Selanjutnya agenda tuntutan yang akan dibacakan besok," tutupnya.