bakabar.com, BANJARMASIN - Propam Polda Kalsel turun tangan melakukan mediasi antara anggota polisi dengan warga yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, anggota polisi yang menabrak warga dikabarkan ingkar janji soal biaya perawatan korban yang menderita patah kaki.
Namun, kedua belah pihak segera dipertemukan oleh Subdit Paminal (pengamanan internal) Bid Propam Polda Kalsel. Dalam mediasi yang dipimpin Kasubdit Paminal, AKBP Awaluddin Syam itu, kedua belah pihak memilih untuk islah.
"Sudah ada titik temu," ujar Yuni. Yuni adalah anak Rudi, orang yang ditabrak oknum polisi dari satuan Samapta Polda Kalsel berinisial AN.
Dalam mediasi tersebut, AN menyatakan bersedia menjalankan semua kesepakatan sesuai perjanjian yang telah dibuat sebelumnya.
"Yang bersangkutan mau menanggung biaya urut, sama pengobatannya dibantu. Sama keperluan abah di rumah," jelasnya.
Yuni pun sedikit menceritakan kondisi ayahnya. Hingga saat ini kondisi kaki kanan yang mengalami patah di bagian tulang paha masih belum pulih.
"Kondisinya hingga saat ini masih rebahan. Belum bisa banyak melakukan pergerakan," pungkasnya.
Baca Juga: Orang Tua di Banjarmasin yang Dilaporkan Anaknya ke Polisi Sampaikan Klarifikasi
Baca Juga: Simpan Sabu, Warga Sungai Puting Diringkus Satreskoba Polres Tapin
Sementara itu, Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Djaka Suprihanta, mengatakan mediasi merupakan salah satu langkah yang diambil sebagai bentuk restorative justice.
Pasalnya, persoalan ini pada awalnya memang sudah diupayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Itu terbukti dengan adanya surat perjanjian yang telah dibuat.
"Hanya saja ada miskomunikasi. Setelah kita temukan ada kesepakatan baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah," ujar Djaka.
Djaka pun mengingatkan agar AN sebagai polisi harus menjaga nama baik institusi Polri.
"Pada dasarnya disepakati diselesaikan secara baik-baik. Jadi jangan sampai menyakiti hati rakyat. Apalagi korbannya orang tua," imbuhnya.
Djaka pun memastikan Bid Propam akan terus memantau kasus ini. Apabila terjadi pelanggaran maka tindakan tegas bakal diberikan.
"Kalau memang bersalah akan saya tindak," tegas Djaka.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Yuni menilai AN telah mengingkari perjanjian yang telah dibuat. AN dianggap sudah tak mau lagi membantu pengobatan kaki ayahnya yang patah.
Padahal sesuai perjanjian bermaterai yang dibuat kedua belah pihak, AN bersedia menanggung pengobatan ayah Yuni hingga sembuh.