bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kasus mutilasi yang dilakukan Harry Purwanto terhadap ibu muda di Belitung Darat Banjarmasin? Perkaranya segera disidangkan.
“Ini lagi proses persiapan limpah ke pengadilan (Negeri Banjarmasin),” ujar Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji.
Tarik mundur ke Juni lalu, perkara ini bermula dari aksi bengis pria 40 tahun itu terhadap Rahmah (33) yang tak lain teman kencannya sendiri.
Harry menghabisi nyawa Rahmah di sebuah rumah kosong di Gang Keluarga, Belitung Darat Banjarmasin pada Rabu (2/6) dini usai berkencan di losmen HI di kawasan Sudimampir.
Harry tega menghabisi nyawa teman kencannya itu dengan cara memenggal kepala hanya karena tak terima lantaran diminta duit kencan tambahan.
Di hari yang sama, pelarian Harry terhenti di Bati-Bati, Tanah Laut saat membawa kabur motor milik Rahmah. Dia dibekuk polisi di sebuah bengkel di wilayah tersebut.
Radityo yang juga menangani perkara ini bilang, berkas penyelidikan dari kepolisian sudah beres dan dinyatakan P21. Dengan kata lain perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Fakta Baru
Alasan Pemutilasi Ibu Muda di Belda Banjarmasin Layak Diganjar Hukuman Mati
Dikatakannya, dalam waktu dekat perkara mutilasi tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: