Borneo Hits

Kasus Kupedes Fiktif di Banjarbaru, Kejari Beber Fakta Baru

Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada kredit fiktif Kupedes tahun 2020 di Bank BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru merugikan negara miliaran rupiah.

Featured-Image
Kajari Banjarbaru, Hadiatno, dalam press release tindak pidana korupsi Kupedes BRI fiktif. Foto: bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Kasus dugaan korupsi Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) tahun 2020 di BRI Unit Guntung Payung, Banjarbaru, masih terus bergulir.

Bahkan salah seorang terdakwa bernama H Andi Syamsul Bahri, dijadwalkan menjalani putusan, Senin (15/7) mendatang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarbaru, Hadianto, menuturkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 100 Juta.

Modus yang digunakan terdakwa adalah menggunakan agunan berupa Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Surat Penguasan Tanah (Sporadik) palsu.

"Terdakwa juga melibatkan tiga anggota keluarga masing-masing dua anak dan seorang keponakan. Mereka masing-masing mengajukan pinjaman senilai Rp100 juta ke BRI Unit Guntung Payung Banjarbaru,” ungkap Hadianto, Selasa (9/7).

Modus yang dilakukan pun sama. Mereka menyerahkan SKU dan Sporadik palsu sebagai agunan pinjaman, "Sehingga nilai kerugian negara dari terdakwa dan keluarga tersebut sebesar Rp 400 Juta," rinci Hadianto.

Dari total Rp400 juta tersebut, terdakwa dan keluarga masih belum bisa mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp300 juta.

Diketahui hingga sekarang terdakwa baru menitipkan uang senilai Rp85,4 juta di BRI Unit Guntung Payung sebagai pengganti kerugian.

Di sisi lain, Kejari Banjarbaru menilai orang-orang yang terlibat dalam korupsi Kupedes di BRI Unit Guntung Payung tersebut merupakan sindikat. Faktanya para pelaku menggunakan jasa calo untuk mengurus SKU dan sporadik.

"Calo tersebut mendapat upah atas jasa mengurus dokumen, termasuk meminta seseorang untuk memalsukan sporadik dan izin usaha," jelas Hadianto.

Penanganan perkara terdakwa Andi merupakan rangkaian dari tindak pidana yang dilakukan oleh terpidana Richard Wylson Takaendengan (mantri kredit bank), terdakwa Etna Agustiany (berkas perkara terpisah) dan Sahrianoor (berkas perkara terpisah).

Baik Richard, Etna Dan Sahrianoor lebih dulu diadili. Mereka terbukti melakukan korupsi penyaluran Kupedes Tahun 2020, karena tidak sesuai ketentuan dengan cara kredit topengan dan kredit tempilan, serta menyalahi aturan (Mlmenggunakan SKU dan agunan palsu).

Mereka telah diputus bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Kalimantan Selatan bersama-sama BRI Unit Guntung Payung, kerugian negara dari korupsi tersebut senilai Rp2,755 miliar.

"Sekarang uang negara yang berhasil terselamatkan sebesar Rp1,4 miliar. Tersisa Rp1,3 miliar, termasuk yang belum dibayarkan oleh anak-anak dan keponakan terdakwa Andi," jelas Hadiatno.

Penipuan yang dilakukan para terpidana berawal dari tuntutan kepada Richard Wylson Takaendengan untuk memenuhi target mengeluarkan pinjaman dalam satu bulan sebesar Rp2,5 miliar.

Untuk mencapai target, Richard bekerja sama Etna Agustiany dan Sahrianoor sebagai calo untuk mencarikan nasabah.

Namun semua nasabah yang diajukan menggunakan dokumen fiktif. Sementara debitur atau nasabah yang dicatut, mengaku tidak mengetahui apa-apa karena hanya diminta membubuhkan tanda tangan oleh para calo tadi, lalu diberi sejumlah uang.

Sedangkan terdakwa Andi dan tiga anggota keluarga yang lain meminjam di Bank BRI dengan menyerahkan dokumen fiktif. Atas kejadian ini, Bank BRI mengalami kerugian mencapai  Rp2,755 miliar.

Editor


Komentar
Banner
Banner