bakabar.com, BANJARMASIN – Masih ingat kematian seorang balita asal Banjarmasin, NMA?
Kematian tak wajar bocah 4 tahun yang tinggal di Kuripan itu akhirnya terungkap.
Terbaru dari hasil autopsi, polisi akhirnya menyimpulkan kalau NMA meninggal lantaran dianiaya dengan benda tumpul.
“Penyebab kematian lantaran mengalami pendarahan di otak dan patah tulang tengkorak serta dipercepat dengan lebam di tubuh,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi didampingi Kanit PPA, Ipda Mesya Ananda, Kamis (3/6).
Selain itu, polisi juga telah mengamankan pelaku. Dia adalah Dewi Lestari (21) yang tak lain adalah ibu tiri korban.
“Dari semua alat bukti mengarah kepada pelaku,” kata Alfian.
Pelaku sendiri dijemput di rumahnya, Jalan Veteran, Gang 9 RT 22, Kelurahan Kuripan, Banjarmasin Timur.
Alfian bilang, kekerasan yang dilakukan DL terhadap NMA tidak hanya sekali.
“Berkali-kali semenjak korban dijemput dari rumah neneknya di Banjarbaru, medio sebelum bulan Ramadan hingga korban meninggal pada 2 Mei silam,” katanya.
Motif kekerasan sendiri lantara pelaku merasa cemburu.
“Ayah korban dirasa lebih sayang kepada korban dibanding ke pelaku dan anaknya,” katanya.
Pelaku sendiri, kata Kasat, memiliki seorang anak dari suami sebelumnya.
“Pada tahun 2018, menikah dengan ayah NMA, juga memiliki satu anak,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, ayah korban sendiri, mengaku tidak tahu tindakan pelaku.
“Kepada ayah korban, pelaku berkilah kalau NMA terjatuh,” ujarnya.
AJ sendiri takut mengantar korban kembali ke rumah neneknya lantaran adanya luka lebam di tubuh korban.
Kini pelaku telah dimasukan dalam sel tahanan Mapolresta Banjarmasin.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata kasar.