bakabar.com, RANTAU - Kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Kecamatan Tapin Selatan (Tapsel) yang menyebabkan Iksan Kamarullah menjadi tersangka akhirnya dihentikan.
Sebelumnya Ikhsan Kamarullah menjadi tersangka atas perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas pada 5 Maret lalu hingga disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU RIN No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapin, Adi Fakhrudin mengatakan dihentikannya perkara tersebut dikarenakan upaya Restorative Justice (RJ) yang dimediasi antara kedua belah pihak di Kantor Camat Tapin Selatan.
"Permohonan RJ tersangka dikabulkan karena telah memenuhi sejumlah syarat. Jadi mulai hari ini berdasarkan Perja No 15 tahun 2020, kami keluarkan SKP2 saudara Iksan Kamarullah bebas," ucap Kajari Tapin Adi Fakhrudin, Kamis (11/5/2023).
Di samping itu, Kajari Tapin bilang kedua belah pihak sudah menyadari sama-sama menerima dengan ikhlas sehingga suadara Ikhsan Kamarullah sudah bebas dari segala tuntutan.
Diketahui, sebagai dasar penghentian penuntutan melalui RJ ini bahwa Ikhsan Kamarullah belum pernah dihukum, tersangka dan korban sepakat berdamai tulus ikhlas saling memaafkan dan menganggap kecelakaan ini sebagai musibah.
Prosesi penghentian penuntutan sendiri ditandai dengan melepas borgol dan rompi tersangka yang dikenakan Iksan.
"Saya berpesan ke depan kepada saudara Ikhsan agar lebih berhati-hati dalam berkendara di jalan raya. Dan semoga tidak terjadi lagi musibah yang serupa," pungkas Kajari Tapin.
Sementara, Camat Tapin Selatan, Reza Alghifari mengatakan atas nama warga Tapin selatan mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin telah menghentikan penuntutan dan membebaskan warganya melalui RJ.
"Karena dengan ini Alhamdulillah perkara kecelakaan kemarin dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Berharap mudah-mudahan program RJ ini kedepan terus berlanjut," tutupnya.
Usai melepas borgol dan rompi tahanan diserahkan surat keterangan penghentian penututan (SKP2) dan BPKB motor dan STNK kepada suadara Ikhsan Kamarullah dan korban oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Jaksa Fasilitator Nadia Wulandari serta diakhiri dengan bersalam-salaman antara kedua belah pihak yang berperkara.