bakabar.com, PADANG - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri memanggil 5 personel kepolisian wilayah Polda Sumatera Barat (Sumbar) terkait kasus dugaan penyisihan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang dilakukan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan AKBP Dody Prawira.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya mengatakan ada 5 personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Ia mengatakan pada Selasa ini 2 personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian besok tiga orang lagi.
Kelima personel tersebut telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divpropam Mabes Polri tersebut Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara.
"Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir," kata Kombes Dwi dilansir Antara di Padang, Selasa (18/10),
Kombes Dwi menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Kombes Dwi
"Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar," lanjutnya.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.