Nasional

Kasus ‘Idi Kacung WHO’, Jerinx SID Dituntut 3 Tahun Penjara

apahabar.com, DENPASAR – Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta pada kasus…

Featured-Image
Jerinx SID di ruang sidang PN Denpasar. Sumber: detik.com

bakabar.com, DENPASAR - Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta pada kasus ‘IDI kacung WHO’.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan dikurangi selama terdakwa ada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” kata JPU Otong Hendra Rahayu dalam pembacaan tuntutan seperti dilansir detik.com, Selasa (3/11).

JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan yang dilakukan secara berlanjut,” ucap Otong.

Jaksa penuntut umun mengacu pada Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama,” tambah Otong.



Komentar
Banner
Banner