Hot Borneo

Kasus Dugaan Jual Solar Nelayan di Atas HET, Saham SPBUN PT. MBUP Tetap Milik Zairullah Azhar

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktur PT. Mega Berkah Utama Pagatan (MBUP) yang mengelola stasiun pengisian bahan bakar…

Featured-Image
Saham SPBUN Batulicin yang diperiksa Polda Kalsel karena menjual solar nelayan di atas harga eceran tertinggi ternyata masih dimiliki oleh Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar. Foto-Ist

bakabar.com, BANJARMASIN - Direktur PT. Mega Berkah Utama Pagatan (MBUP) yang mengelola stasiun pengisian bahan bakar umum nelayan (SPBUN) di pelabuhan tempat pelelangan ikan (TPI) Batulicin, Budhiman, membantah berita yang menyebut PT. MBUP merupakan milik Mardani H Maming.

Budhiman menegaskan saham PT. MBUP tetap milik Zairullah Azhar yang kini menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, seperti diberitakan beberapa media, Ditpolairud Polda Kalsel, pekan lalu memeriksa SPBUN di pelabuhan TPI Batulicin, karena diduga menjual solar di atas harga eceran tertinggi (HET). Saat itu polisi mengamankan kurang lebih 300 liter solar milik SPBUN milik PT. MBUP. Sejumlah operator juga dimintai keterangan pada kasus ini.

Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar saat dikonfirmasi wartawan menyebutkan PT. MBUP bukan miliknya lagi, tapi sudah dijual kepada Mardani H Maming tiga tahun lalu.

Namun, pernyataan Zairullah Azhar tersebut kontan dibantah Direktur PT. MBUP, Budhiman. Dia menjelaskan SPBUN PT. MBUP memang pernah dijual Zairullah Azhar kepada Rois Sunandar Maming sekitar tiga tahun lalu. Namun, saat itu Zairullah Azhar tidak mau mengubah akta kepemilikan.

Pada 30 November 2021, notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah, Hj. Sri Hartini M.Kn, pernah menghadap Zairullah Azhar di Kantor Bupati Tanah Bumbu untuk mengubah akta tersebut.

Pada kesempatan pertama, Zairullah menyatakan kepada notaris Sri Hartini bahwa dia hanya menjual SPBUN-nya saja. Sedangkan perusahaannya yaitu PT. MBUP tidak dijual. Dan Zairullah menolak penandatanganan akta perubahan.

Namun, karena adanya perjanjian novasi antara PT. Pertamina (persero), PT. Pertamina Niaga dengan PT. MBUP mengenai kejelasan kepemilikan, akhirnya perubahan struktur organisasi perusahaan disepakati.

Budhiman mengungkapkan pada 16 Februari 2022 akhirnya terjadi penandatanganan perubahan akta di depan notaris Hj. Sri Hartini M.Kn untuk perubahan struktur organisasi kepengurusan.

Semula Zairullah Azhar menjabat posisi direktur. Namun, karena dia menjadi pejabat publik, dalam hal ini bupati, maka jabatan Direktur di PT. MBUP diserahkan kepada Budhiman. Sedangkan pemegang saham tetap dimiliki Zairullah Azhar, istri dan putrinya.

Akhirnya pada 16 Februari 2022 terjadi penandatanganan perubahan akta di depan notaris Hj. SRI Hartini M.Kn untuk perubahan struktur organisasi kepengurusan, dari Zairullah Azhar sebagai direktur ke Budhiman. Sementara untuk pemegang saham masih tetap Zairullah beserta Istri dan putrinya.

Sesuai akta PT. MBUP No 10 tanggal 16 Februari 2022 tersebut, Zairullah Azhar pemilik 1.500 lembar saham, istrinya yaitu Wahyu Windarti sebanyak 500 lembar saham dan putrinya DR. Hj Retno Dwi Utami sebesar 1.000 lembar saham.

"Jadi tidak benar PT. MBUP itu milik Mardani H Maming," tegas Budhiman.

Lebih jauh Budhiman menjelaskan, PT. MBUP merupakan perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Pertamina sebagai penyalur solar bersubsidi khusus untuk para nelayan yang telah mendapat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

"Alokasinya sangat terbatas yaitu hanya 70.000 liter/bulan dari total kebutuhan 549.500 liter/bulan atau hanya 5,5 persen saja," ungkap Budhiman.

Oleh sebab itu, kata Budhiman, diperlukan perhitungan yang cermat dalam penyalurannya, karena sangat terbatasnya jumlah kuota solar yang dijatah Pertamina.

"PT. MBUP sendiri tidak pernah menjual solar untuk nelayan di atas HET. Perusahaan hanya menerima pemasukan sesuai dengan harga HET. Jajaran komisaris hingga direksi tidak pernah menerima selisih harga dari HET itu," tegas Budhiman.

Pada 17 Mei 2022, lanjut Budhiman, setelah dia memenuhi panggilan dari Polairud Polda Kalsel, dia menyempatkan bertemu dengan operator SPBUN Adi Formula untuk menanyakan langsung terkait harga penjualan solar yang diduga di atas HET.

"Adi mengaku bahwa dia menjual sesuai HET yaitu sebesar 5.150 / liter. Namun, katanya, ada saja nelayan atau pemilik kapal memberinya uang tips tanpa paksaan," ujar Budhiman.

Masalah tips ini juga diakui sejumlah nelayan atau pemilik kapal. Bahwa mereka memberikan tips kepada operator SPBUN dengan ikhlas. Yang penting mereka bisa mendapatkan solar untuk melaut.



Komentar
Banner
Banner