bakabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin akan melanjutkan penertiban baliho bando yang berada di sejumlah ruas jalan protokol.
Penertiban itu berdasarkan arahan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina. Menyusul digugurkannya gugatan Asosisasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) di Polda Kalsel, Juni 2021 lalu.
Ibnu Sina memastikan, pertiban baliho bando kembali dilakukan oleh Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, dalam waktu dekat.
"Kami sudah memberikan arahan ke tim teknis untuk menertibkan baliho dan Insya Allah mereka secepatnya menindaklanjuti," ujarnya, Kamis (26/8).
Sebelumnya, penertiban yang dilakukan Plt Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik, mendapat gugatan hingga mengarah ke pidana, karena dianggap melanggar aturan.
Namun, setelah Ibnu Sina melihat surat dari Diskrimum Polda Kalsel terkait penjelasan kelanjutan kasus baliho tersebut, ternyata tidak terbukti.
Di surat itu, kata Ibnu dijelaskan tidak adanya bukti yang mengarahkan ke pidana ke Plt Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik.
Kemudian di surat menekankan proses penyelidikannya kasus baliho dihentikan.
Dengan demikian, penertiban yang dilakukan selama ini telah memenuhi prosuder. "Sehingga Pemkot bisa menata kembali, meneruskan apa yang dilakukan pak Ichwan Noor Chalik saat ini tidak ada unsur pidana," pungkasnya.
Ibnu menyebutkan bahwa penertiban perlu waktu. Tim teknis harus menyerahkan surat peringatan (SP) kepada pengelola atau pemilik baliho. Mulai dari SP 1 hingga 3.
"Penetapan dan pembongkaran. Kita laluilah prosudernya jangan sampai terlewatkan nanti gugat lagi kita kan," pungkasnya.
Resmi, Pengusaha Advertising Polisikan Eks Kasat Pol PP Banjarmasin!