bakabar.com, PALANGKA RAYA â Kota Palangka Raya, Kalteng, resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), hal itu dilakukan sebab kasus Covid-19 cenderung meningkat.
PPKM Kota Palangka Raya diterapkan mulai hari ini, Minggu, 17 Januari hingga 31 Januari 2021.
Pemberlakuan PPKM ditandai dengan apel Satgas dan launching surat edaran (SE) Wali Kota Palangka Raya nomor 80 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan, di Halaman Balai Kota, Minggu (17/1/2021) sore.
PPKM diterapkan mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Palangka Raya yang cenderung mengalami peningkatan.
Selain itu untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan.
PPKM mengacu berdasarkan Peraturan Wali kota Palangka Raya nomor 26 tahun 2020, instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 dan SE Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/193/Satgas Covid-19.
Wali Kota meminta kepada seluruh masyarakat Kota Palangka Raya serta para pihak terkait untuk melaksanakan hal-hal penting sebagai berikut;
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran pemerintah maupun swasta dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
Pengaturan persentase WFH dan WFO dapat dikecualikan untuk perkantoran di sektor pelayanan publik dan/atau perkantoran yang telah mendapat asistensi dari Satgas dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat dan disiplin.
2. Sewaktu-waktu akan diberlakukan kepada pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum darat akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen/rapid test antibody oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
3. Pemberlakuan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan dalam beberapa pembatasan Kegiatan, antara lain
4. Seluruh kepala keluarga dan/atau anggota keluarga, Ketua RT/RW dan lurah/camat terlibat aktif dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Wajib
menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak/tidak berkerumun).
Dimulai dari lingkungan terkecil di dalam rumah/lingkungan keluarga ataupun lingkungan RT/RW dan kelurahan/kecamatannya.
5. Kegiatan lomba dalam bentuk apapun yang mengumpulkan massa tidak diperbolehkan.
6. Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang dilaksanakan secara serentak di wilayah Kota Palangka Raya dalam beberapa pembatasan kegiatan ini, dapat diperpanjang sesuai dengan hasil
evaluasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya.
7. Pembelajaran tatap muka di semua satuan pendidikan belum dapat dilaksanakan dan tetap melaksanakan secara daring (online), sampai dengan
adanya penurunan kasus Covid-19 yang signifikan.
8. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku baik sanksi pidana dan/atau sanksi administratif.
9. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya berwenang melakukan pembubaran paksa seluruh kegiatan masyarakat yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan.