Hot Borneo

Kasus Alfamart Ambruk KM 14 Gambut, Kasat Reskrim Polres Banjar Sebut Kemungkinan Ada Tersangka

apahabar.com, MARTAPURA – Kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka pada kasus Alfamart ambruk di Jalan A…

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan. foto-apahabar.com/hendralianor.

bakabar.com, MARTAPURA – Kemungkinan akan ada yang dijadikan tersangka pada kasus Alfamart ambruk di Jalan A Yani KM 14 Gambut, Banjar, Kalimantan Selatan, masih terbuka lebar.

Penyelidikan kepolisian saat ini sudah mendekati selesai, tinggal menunggu ahli hukum pidana untuk menyimpulkan. Jika terbukti ada tindakan pidana, maka tersangka akan ditetapkan.

Sebagai pengingat, total 14 pegawai dan pengunjung Alfamart tertimbun dalam tragedi 18 April 2022 atau pertengahan Ramadan 1443 lalu. Nahas, 5 di antaranya meninggal dunia.

“Penyelidikan sudah hampir seratus persen. Kami masih menunggu keterangan ahli hukum pidana memastikan tindak pidana apa yang terjadi di situ,” ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, Selasa (23/8).

“Kalau mereka menjelaskan bahwa memang benar-benar ada tindak pidananya, pastinya ada tersangkanya. Karena ada pidananya,” sambung Manaan lagi.

Sebelumnya Satreskrim Banjar sudah memeriksa 7 saksi, di antaranya pemilik bangunan, kontraktor, pihak Alfamart, korban, pemilik toko sparepart samping Alfamart, hingga pihak perizinan Pemkab Banjar.

Reruntuhan bangunan ruko tiga pintu tersebut pun diteliti oleh Laboraturium Forensik (Labfor) Polri yang hasilnya keluar awal Juni lalu.

Hasil dari Labfor tersebut kemudian diserahkan kepada kepada akademisi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (Intakindo) Kalimantan Selatan, guna menyimpulkan penyebab gagalnya konstruksi bangunan.

“Itu (penelitian akademisi dan Intakindo) sudah selesai semua. Makanya dari hasil itu kita sajikan kepada ahli hukum pidana. Mereka akan memastikan itu, apakah ada tindak pidananya. Jika ada, seperti saya sebutkan tadi maka pasti ada tersangkanya,” papar Manaan.

Mantan Kasat Reskrim di Polres Batola ini memastikan, kesimpulan dari ahli hukum pidana memakan waktu sampai 4 hari mendatang.

“Kira-kira tiga atau empat hari ke depan,” pungkasnya.



Komentar
Banner
Banner