Kalsel

Kasatpol PP Tanbu Ungkap Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

apahabar.com, BATULICIN – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H Riduan, mengklarifikasi pelaku pencabulan…

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, H Riduan, mengklarifikasi pelaku pencabulan anak di bawah umur bukan anggota satuannya.

Klarifikasi itu disampaikan H Riduan melalui pesan singkatnya, Kamis (14/1).

“Klarifikasi pemberitaan, bahwa Surat Keputusan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atas nama pelaku sudah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,” ujarnya.

Sehingga secara otomatis si pelaku bukan lagi seorang PTT di Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, lelaki berinisial MNR (37) diduga mencabuli anak di bawah umur. Dia melakukan perbuatan bejatnya pada Sabtu (9/1) lalu.

Pelaku pencabulan merupakan warga, Kecamatan Simpang Empat.

img

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Bumbu, H Riduan. Foto-Istimewa

“Pada hari Selasa, 12 Januari 2021 sekira pukul 17.30 wita kami amankan pelaku di kediamannya,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih, melalui Kasubbag Humas, AKP H I Made Rasa, kepada bakabar.com, Rabu (13/1).

AKP H I Made Rasa menjelaskan pencabulan terjadi pada Sabtu 9 Januari 2021 sekira pukul 10.00 di kawasan Batulicin.

Korban waktu itu hanya seorang diri di rumah. Kemudian pelaku datang ke rumah korban. Tapi sebelumnya pelaku mengitari rumah korban untuk memantau kondisi sekitar.

Setelah itu pelaku memanggil korban lewat jendela. Lalu pelaku menuju ke pintu depan.

Selanjutnya, pelaku menyuruh korban berdiri dalam posisi kakinya dibuka atau merenggangkan paha dengan mengiming-imingi korban dengan uang Rp10 ribu agar korban membiarkan pelaku berbuat tak senonoh.

Iming-iming pelaku berhasil dan pelaku menjalankan aksinya dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban.

Pada saat pelaku asyik dengan aksinya, ibu korban muncul dan melihat pelaku berdiri di depan pintu rumahnya berhadapan dengan anaknya.

Melihat ibu korban datang secara tiba-tiba, pelaku berpura-pura bertanya alamat. Kemudian pelaku mulai berjalan menghindar dan kemudian meninggalkan rumah korban.

Aksi kotor pelaku kemudian diketahui ibu korban. Dia lantas melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tanah Bumbu untuk diproses secara hukum.

"Saat ini pelaku sudah di Mapolres Tanah Bumbu, dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tandas AKP H I Made Rasa.



Komentar
Banner
Banner