News

Karantina dan BKSDA Sampit Amankan Puluhan Ekor Burung Dilindungi

BKASD dan Balai Karantina Pelabuhan Sampit, mengamankan puluhan ekor burung dilindungi yang hendak diseludupkan melalui kapal untuk dibawa ke Pulau Jawa.

Featured-Image
Petugas dari Resor BKSDA dan Balai Karantina Pelabuhan Sampit, melepasliarkan puluhan burung dilindungi yang hendak diseludupkan ke Pulau Jawa. Jumat (22/03/2025). Foto: BKSDA Resor Sampit

bakabar.com, SAMPIT - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit dan Balai Karantina Pelabuhan Sampit, berhasil mengamankan puluhan ekor burung dilindungi yang hendak diseludupkan melalui kapal untuk dibawa ke Pulau Jawa.

"Ada 34 ekor burung yang dilindungi UU dan tidak dilindungi UU RI yang akan di bawa tiga orang penumpang kapal ke pulau jawa," kata Kepala Resor BKSDA Sampit, Muriansyah, Sabtu (22/03/2025).

Sebanyak 12 ekor burung yakni jenis Cucak Hijau 11 ekor dan Kapas Tembak 1 ekor, diamankan dari dua orang penumpang yang akan berangkat ke Surabaya (Jawa Timur), dengan menggunakan kapal KM Dharma Ferry VI.

"Sementara ada 22 ekor burung seperti jenis Jalak Kerbau 11 ekor, Terucukan 10 ekor dan Cendet 1 ekor, kita amankan dari satu orang penumpang kapal KM Kirana III dengan tujuan Semarang (Jawa Tengah)," ungkap Muriansyah

"Kepada tiga orang penumpang tersebut kita berikan peringatan keras," sambungnya.

Ditambahkan, melihat kondisi burung yang masih nampak sehat, tidak ada luka dan tidak stres, maka petugas balai karantina pelabuhan dan BKSDA Resor Sampit, mengambil keputusan melepasliarkan kembali ke alam bebas.

"Burung-burung tersebut langsung dilepasliarkan di hutan wilayah desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau," ucap Muriansyah.

Dengan adanya tindakan tegas yang dilakukan BKSDA dan Karantina Pelabuhan Sampit, diharapkan bisa menjadi efek jera dan kesadaran masyarakat untuk tidak membawa dan berupaya menyeludupkan hewan dilindungi tersebut keluar dari Kabupaten Kotim.

Editor


Komentar
Banner
Banner