bakabar.com, BANJARBARU - PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Kilometer 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Namun, Kapolsek Satui, Iptu Hardaya, justru menyebut sejumlah nama perusahaan lain. Hardaya menyebut IUP eks PT Autum dan PT ABC lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara, di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin
"Kalau konsesi PT MJAB, ke dalam lagi. Sekitar 240 atau 250 meter dari bibir jalan," katanya dihubungi bakabar.com, Minggu (2/10).
Dia berkata dalam lokasi tambang tersebut, terkadang aktivitas yang dilakukan bukan mewakili perusahaan, tapi atas nama pribadi oknum tertentu. Mereka menambang di lokasi eks tambang perusahaan.
Sejauh ini, kata dia, pihak MJAB sudah melakukan penguatan badan jalan yang longsor. Tapi, mestinya, lanjut dia, itu juga dilakukan perusahaan lainnya yang terkait dengan longsor tersebut.
"Tapi sampai ini, yang peduli akan hal itu hanya MJAB," tambahnya.
Meski MJAB terkesan bertanggung jawab, tapi faktanya perusahaan itu juga melanggar aturan. Sebab, berdasarkan aturan, jarak tanbang batu bara dengan tambang tak boleh lebih dari 500 meter. Sementara tambang MJAB jaraknya kurang lebih 250 meter.
Kasus longsornya jalan nasional di Kecamatan Satui juga mendapat perhatian dari mantan Direktur Walhi Nasional, Berry Nahdian Forqon.
"Sebab pelanggarannya ada di depan mata. Bagaimana bisa penambang sampai menambang di pinggir jalan negara?" ujar inisiator Jaringan Advokasi Tambang Kalsel ini.
Bukan hanya peristiwa pidana yang di depan mata, longsornya jalan nasional Km 171 Satui juga berimbas pada mata pencaharian dan keselamatan jiwa warga setempat.
"Longsor di objek vital nasional ini harus diusut oleh Mabes Polri," jelasnya.