Tak Berkategori

Kapolsek Banjarbaru Obok-Obok Eks Pembatuan, Ratusan Miras Disita

apahabar.com, BANJARBARU – Baru menjabat sebagai Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung langsung tunjukkan taringnya pada…

Featured-Image
Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung, bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti botol miras hasil razia cipta kondisi, Jumat (13/12) tengah malam. Foto-Humas Polsek Banjarbaru Barat

bakabar.com, BANJARBARU – Baru menjabat sebagai Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Andri Hutagalung langsung tunjukkan taringnya pada razia cipta kondisi di wilayah hukumnya.

Pihaknya pun berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis disalah satu toko kelontong di eks Pembatuan, tepatnya Jalan Kenangga Kota Banjarbaru, Jumat (13/12) tengah malam.

“Razia malam kemarin adalah program prioritas Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso. Itu dilakukan untuk mengimplementasikan Banjarbaru bebas miras, narkoba dan prostitusi. Kegiatan juga Cipta Kondisi berhubungan dengan menjelang Natal dan Tahun Baru,” ungkapnya, Sabtu (14/12) pagi.

Menurut Kapolsek, diamankannya ratusan botol minuman keras ini berdasarkan razia yang dilakukan jajarannya.

Senada, Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat AiptuKardi menerangkan, yang diamankan pihaknya pada malam itu, ada 38 dusmirasdengan total 525 botol, diantaranya Bir, Vodka, Wiski dan Anggur berbagai merk.

“Selain itu kami juga mengamankan satu orang yang menjual miras ini, atas nama Agus (40),” ungkapnya.

Dikatakannya, toko kelontong ini telah lama menjadi target operasi. “Karena sebelumnya juga sudah sering dirazia karena menjual miras,” lanjutnya.

Barang bukti ratusan botol miras hasil razia ini merupakan gebrakan awal oleh Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung.

“Untuk tahun 2019 ini, barang bukti 525 botol miras ini merupakan jumlah terbesar. Kedepan kami juga akan terus melakukan razia di wilayah hukum Polsek Banjarbaru Barat. Karena ini juga menjadi atensi dari Kapolres AKBP Doni Hadi Santoso,” terangnya.

Untuk Agus (40) nanti akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).”Pemilik mirassegera disidang ke PN Banjarbaru,” pungkasnya.

Baca Juga: 6 PSK Eks Pembatuan dan Pelanggan Masuk Penjara, Pol PP: Biar Jera!

Baca Juga: Nekat Melayani, PSK Eks Pembatuan Ini Divonis 3 Bulan Penjara

Reporter: NurulMufidah
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner