bakabar.com, BANJARBARU – Kapolda Kalsel, Irjan Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan bakal menindak tegas anggota Polri yang terlibat pungutan liar (pungli) di SPBU.
“Kalau ada anggota Polri yang terlibat pungutan liar atau kegiatan BBM ilegal, akan kita tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku,” tegasnya usai pers rilis pengungkapan kasus penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi, Senin (4/5).
Penegasan itu disampaikan menyusul adanya antrean panjang pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kalsel.
Jenderal bintang dua itu mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah pengawasan di lapangan untuk memastikan antrian berjalan tertib dan tidak ada praktik pungli.
Ia menyebut, pengawasan dilakukan langsung di SPBU guna membantu masyarakat saat mengisi BBM, sekaligus mencegah adanya penyimpangan.
Selain itu, Bidpropam Polda Kalsel juga telah diperintahkan untuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya sudah perintahkan kepada Kabid Propam, apabila ada anggota terlibat pungli atau kegiatan BBM ilegal, langsung ditindak,” ujarnya.
Di sisi lain, polisi juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Warga diminta aktif melapor jika menemukan praktik pungli maupun penyimpangan distribusi BBM.
“Kami membuka hotline pengaduan. Silakan masyarakat memberikan informasi, masukan, dan saran,” katanya.
Tak hanya itu, Ditreskrimsus bersama jajaran Satreskrim juga diminta bergerak menindak pelaku BBM ilegal.
Kapolda menilai praktik tersebut meresahkan masyarakat dan harus segera dihentikan.
“Ditreskrimsus dan para Kasat Reskrim sudah saya perintahkan untuk menindak tegas pelaku BBM ilegal ini,” pungkasnya.
Terbaru Ditreskrimsus Polda Kalsel beserta polres jajaran telah mengungkap 35 kasus penyelewengan BBM dan LPG bersubsidi. Tercatat ada sebanyak 33 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, terdiri dari 9.500 liter Pertalite, 2.900 liter Solar, 723 tabung LPG 3 kilogram berisi, 488 tabung kosong, serta 2.213 tabung gas portable.
Selain itu, polisi juga menyita 277 jerigen berbagai ukuran, satu tandon 1.000 liter, serta belasan kendaraan. Rinciannya 4 unit roda enam, 7 unit roda empat, 1 unit roda tiga, dan 12 unit roda dua.
Dalam kejahatannya tersangka diduga menggunakan berbagai modus. Untuk gas LPG, pelaku memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung portable ukuran 320 gram menggunakan selang regulator.
Sementara untuk BBM, pelaku membeli Pertalite dan Biosolar bersubsidi di SPBU dengan memodifikasi tangki kendaraan agar bisa menampung lebih banyak dan dijual di atas HET.
Dari praktik ilegal tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,416 miliar. Sedangkan nilai barang bukti yang disita setara sekitar Rp74 juta.










