KN Nipah 321 menyampaikan berdasarkan UNCLOS 1982, bahwa China tidak diakui keberadaaan nine dash line dan kapal tersebut berada di teritori Indonesia. “CCG (kapal China) 5204 segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia,” tegas Bakamla, dalam keterangan resmi Minggu (13/9).
Saat ini, Bakamla terus berkoordinasi mengusir kapal China. Bakamla juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Koordinator Polhukam dan Kementerian Luar Negeri.
“Kedua kapal (KN Nipah 321 dan CCG 5204 saling membayang-bayangi satu sama lain. Kami terus berupaya menghalau CCG 5204 keluar dari ZEE Indonesia,” imbuh Bakamla.
Lihat juga: Spesifikasi Dua Jet Tempur China yang Terobos Taiwan
Diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia, di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di kolom air. Kapal-kapal asing boleh melintas dengan syarat tak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional.
KN Nipah 321 adalah salah satu unsur Bakamla RI yang sedang melaksanakan operasi cegah tangkal 2020 di wilayah zona maritim barat Bakamla.
Operasi yang dilepas pada Jumat (4/9) lalu di dermaga JICT Tanjung Priok oleh Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Aan Kurnia, ini rencananya berakhir November 2020.
editor : el achmad