Hot Borneo

Kanwil Kemenag Kalsel Bicara Soal Alasan Biaya Ibadah Haji Naik Rp69 Juta

Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan merespons wacana kenaikan biaya haji 2023 yang naik menjadi Rp69 juta. 

Featured-Image
Kedatangan jemaah haji kloter pertama di Bandara Internasional Syamsuddin Noor Banjarmasin, Selasa (26/7). Foto-apahabar.com/Hendra Lianor

bakabar.com, BANJARMASIN - Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan merespons wacana kenaikan biaya haji 2023 yang naik menjadi Rp69 juta. 

Kenaikan tersebut dilontarkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ketika memberikan paparan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1).

Dalam paparan tersebut, biaya haji 2023 yang ditanggung jemaah naik hingga Rp29 juta menjadi Rp69.193.733,60. Adapun dalam musim haji 2022, biaya perjalanan hanya Rp39,8 juta.

Secara umum besaran biaya Haji 2023 dan 2022 tidak jauh berbeda, karena sama-sama Rp98 juta per jemaah. Bedanya adalah besaran biaya yang ditanggungkan kepada masyarakat dan nilai manfaat (subsidi).

"Sesuai paparan Menag, kenaikan biaya haji sulit dihindari lantaran dipicu kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Indonesia maupun Arab Saudi," sahut Kepala Kanwil Kemenag Kalsel, H Muhammad Tambrin, Selasa (24/1).

Baca Juga: Usulan Biaya Haji Rp69 Juta Diputuskan Paling Lambat Pertengahan Februari

Baca Juga: Kabar Haji 2023: Lansia Dapat Kesempatan Berangkat, Biaya Diusulkan Naik

“Usulan itu dalam rangka menyikapi kenaikan beberapa komponen biaya haji seperti penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta menjaga keberlangsungan nilai manfaat dan kesinambungan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," imbuhnya.

Diketahui otoritas Arab Saudi juga menaikkan layanan biaya masyair secara signifikan, sehingga penggunaan dan nilai manfaat naik 59 persen sejak operasional haji 2022.

"Kalau dipertahankan 59 persen, maka diperkirakan nilai manfaat tidak akan cukup dalam beberapa tahun kedepan. Situasi ini akan membuat jemaah harus menanggung 100 persen," tegas Tambrin.

"Namun perlu diketahui bahwa besaran kenaikan masih baru berupa usulan. Biaya yang disepakati akan menunggu pembahasan di tingkat panitia kerja BPIH bentukan Komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner