bakabar.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kaltim dan Kaltara (Kaltimra) bersama 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyita sejumlah aset dari 13 wajib pajak di wilayah Kaltim dan Kaltara. Pasalnya, total tunggakan ke 13 wajib pajak tersebut sebesar Rp 34,475 Miliar.
Adapun aset yang disita dari 13 wajib pajak ini ialah 9 kendaraan roda empat, 4 bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening biro dan 1 unit kendaraan roda enam dengan nilai total yang disita mencapai Rp 8,579 Miliar.
Tentunya sebelum melakukan penyitaan tersebut pihak DJP Kaltimra melayangkan surat teguran kepada wajib pajak yang menunggak tersebut.
“Jika tidak dilunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan Surat Paksa,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimra, Sihaboedin Effendy.
Selanjutnya surat paksa akan diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak. Dalam jangka waktu 2 kali 24 jam sejak surat diterima, wajib pajak harus segera melunasinya. Jika tidak maka akan dilakukan penyitaan.
Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 yakni penyitaan adalah tindakan Juru sita Pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.
JSPN akan mencari informasi mengenai aset yang dimiliki oleh wajib pajak yang akan dijadikan objek sita melalui surat perintah penyitaan. JSPN menyegel atau menyita barang-barang tersebjt dengan memberikan berita acara pelaksanaan sita.
“Harapannya dengan penyitaan tersebut, ada efek jera dan detterant effect terhadap wajib pajak. Sehingga voluntary complianced dapat terwujud,” pungkasnya.