tanah bumbu

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Musnahkan Belasan Ribu Berkas WNI dan WNA

apahabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pemusnahan belasan ribu berkas Warga Negara…

Featured-Image
Pemusnahan berkas WNI dan WNA di Kabupaten Tanah Bumbu. Foto-Istimewa

bakabar.com, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pemusnahan belasan ribu berkas Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), Selasa (30/11)

Kegiatan Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin Tahun 2021 tersebut dilaksanakan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Kakanwil Kemenkumham Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Tejo Harwanto, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Iberahim, serta disaksikan Biro Umum Sekretariat Jendral Kemenkumham RI, Bimo Aji P.

Menurut Bimo Aji, pemusanahan arsip tersebut merupakan langkah meniadakan arsip, sehingga tidak bisa diakses lagi.

“Kami memberikan apresiasi dari Biro Umum karena Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin sudah berpartisipasi dalam mensukseskan gerakan nasional pemusnahan arsip ini. Harapannya setelah pemusnahan ini sudah menghilangkan informasi data yang sudah lalu,” beber Bimo.

Sementara itu, Kakanwil Provinsi Kalsel, Tejo Harwanto, mengatakan pemusnahan ini merupakan yang pertama dilaksanakan selama ia menjabat di Kanwil Kalsel, karena di tempat lain hanya penyusutan dokumen saja, belum ada pemusnahan.

“Arsip ini adalah dokumen yang harus dimusnahkan, sehingga tak bisa diakses lagi, yakni pemusnahan yang dianggap tidak ada gunanya lagi dan jangka waktunya sudah memenuhi syarat untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Ia menyebut berkas yang dimusnahkan itu adalah data pribadi dan tidak boleh disalahgunakan. Data itu ditakutkan disalahgunakan, sehingga perlu dimusnahkan agar tidak bisa dibuka atau diakses lagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti M Ibrahim, menambahkan data yang dimusnahkan tersebut sejak tahun 2010 dan sudah tidak berfungsi lagi, sehingga perlu dimusnahkan.

“Jumlahnya sekira 15 ribu data WNI dan 3 ribu data WNA. Secara sistem sudah dihapus, tinggal pemusnahan bentuk fisiknya,” pungkasya.



Komentar
Banner
Banner