Nasional

Kampanye Hitam di Karawang Bisa Pecah Belah Masyarakat

apahabar.com, JAKARTA – Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin menilai kampanye hitam di Karawang bisa memecah…

Featured-Image
KH Maruf Amin. Foto-laduni.id

bakabar.com, JAKARTA – Cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin menilai kampanye hitam di Karawang bisa memecah belah masyarakat. Ia meminta polisi segera menangkap aktor intelektual di balik itu.

Dia mengira kampanye hitam terhadap calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) yang terjadi di Karawang, Jawa Barat didalangi aktor-aktor intelektual.

Menurut Ma’ruf, jika aktor intelektualnya tak ditangkap, maka kampanye hitam berpotensi terjadi lagi.

Baca Juga:Pesawat Malaysia Mendarat Darurat di Jambi

“Saya kira itu harus terus diproses karena harus dicari aktor intelektualnya. Sebab kalau tidak ini bakal ada lagi keluar. Jadi sumber hoaks itu harus diketahui dan harus diproses,” kata Ma’ruf di Kuningan, Jawa Barat, dikutip dari Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Usai menetapkan tiga orang emak-emak di Karawang sebagai tersangka, polisi akhirnya mulai membeber peran dari ketiganya.

Sebelumnya ketiga orang itu diamankan terkait video viral kampanye hitam Jokowi-Ma’ruf Amin.

ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. Mereka diamankan sejak Minggu (24/2) sekitar pukul 23.30 WIB.

“Ketiga tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kaitan video tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Detik.com. Selasa (26/2).

Truno menjelaskan dalam kasus ini, ES dan IP terlihat dalam video mengeluarkan kata-kata terhadap seorang kakek yang berdiri di depan pintu rumahnya. Sementara CW melakukan perekaman dan mengunggah ke media sosial dengan akun miliknya @citrawida5.

“Nah CW juga mengunggah suatu caption yang ditambahkan dalam akunnya. CW yang merekam,” kata Truno.

Ketiga emak-emak ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga:RSUD Terbakar, Enam Bayi Dievakuasi

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner