bakabar.com, TANJUNG SELOR -Guna meningkatkan usaha ekonomi produktif bagi Kelompok Tani Hutan (KTH), Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mengalokasikan Rp1,2 miliar.
Itu terdiri atas bantuan berupa bibit, pupuk hingga peralatan pertanian.
"Alhamdulillah, tahun ini melalui APBD Kaltara, kami telah menyalurkan untuk 4 bentuk bantuan kepada KTH. Nilainya Rp 1.299.779.650 (Rp1,29 miliar)," ungkap Kepala Dinas Kehutanan Kaltara, Syarifuddin, dilansir halaman resmi Humas Pemprov Kaltara, Kamis (26/12).
Empat bentuk bantuan kepada KTH tahun ini, antara lain berupa bantuan sarana prasarana usaha ekonomi produktif, bantuan pengembangan hutan tanaman rakyat (HTR), serta bantuan pengembangan agroforestry atau agrosilvopastura, dan bantuan untuk pengembangan usaha perhutanan sosial.
"Masing-masing bentuk bantuan itu, sudah tersalurkan dari jumlah anggaran yang dialokasikan tiap bentuk bantuan. Seperti bantuan sarana prasarana usaha ekonomi produktif yang telah terealisasi Rp 273.010.000. Bantuan pengembangan HTR Rp 473.819.650, dan pengembangan agroferstry atau agrosilvopastura telah tersalurkan Rp 198.900.000. Demikian pula bantuan untuk pengembangan usaha perhutanan sosial sebesar Rp 354.050.000," beber Sayrifuddin.
Untuk bantuan sarana prasarana usaha ekonomi produktif telah disalurkan kepada 4 KTH di Kabupaten Bulungan, yakni KTH Tangen, Desa Mara Satu, KTH Mu'ung Jaya Desa Long Sam, KTH Lasan Belua Desa Long Lasan, KTH Keluh Sejahtera Desa Long Beluah.
KTH yang menerima bantuan itu, dengan berdasarkan dari hasil verifikasi dari Dishut.
“Sebelumnya kami menargetkan 5 KTH di Bulungan, namun yang terakomodir itu hanya 4 KTH saja karena ada salah satu KTH yang kurang lengkap persyaratannya. Teknisnya, bantuan sarpras ini sesuai dengan usulan yang diajukan tiap KTH. Masing-masing KTH akan menerima sesuai dengan usulannya," papar Syarifuddin.
Sementara, bantuan pengembangan HTR diberikan kepada KTH di Bulungan yakni KTH Nu'ung Jaya, Desa Long Sam dan KTH Keluh Sejahtera, Desa Long Beluah. Masing-masing KTH mendapatkan jenis bantuan bibit tanaman budidaya dan bantuan bahan kimia dan pupuk untuk pemeliharaannya.
"Bantuan untuk KTH ini agak berbeda teknis penyalurannya atau syaratnya. Di mana, bantuan ini diberikan kepada KTH yang memiliki izin usaha pengelolaan hutan kayu, yang bergerak di HTR. Untuk izinnya per orang, namun dibuat per kelompok, minimal satu kelompok 15 orang termasuk dengan pengurus," ujarnya.
Bantuan untuk pengembangan agroforestry atau agrosilvopastura hanya diberikan kepada satu KTH saja. Yaitu KTH Slipi Makdekpon di Kelurahan Kampung Satu/Skip, Kecamatan Tarakan Tengah. Untuk jenis bantuannya berupa bibit, pupuk, hingga sarpras dalam pengembangan agroforestry atau agrosilvopastura.
"Bantuan pengembangan usaha perhutanan sosial, kita berikan kepada 3 kelompok, yakni LPHD Binalawan-KUPS HHBK, Desa Binalawan Kecamatan Sebatik, LPHD Binusan-KUPS Agroforestry, Desa Binusan Kecamatan Nunukan, KTH Florestas-KUPS Sadar Wisata, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan Barat," tambah Sjarifuddin.
Semua bantuan yang disalurkan, imbuhnya, mengacu pada peraturan Menteri LHK, dan berdasarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur Kaltara H Irianto Lambrie.
Baca Juga: Bantu Kelompok Tani Hutan, Pemprov Kalsel Distribusikan Alat Asap Cair
Baca juga:Kelompok Tani Hutan di Tabalong Terima Bantuan Alat Pengolah Asap Cair
Editor: Fariz Fadhillah