Kalsel

Kalsel Darurat Banjir Lagi, Pemprov Jangan Asal Bergerak!

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta tak asal bergerak selama tanggap darurat banjir. “Pemprov…

Featured-Image
Banjir menyebabkan sejumlah rumah di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) terendam. Ketinggian bervariasi dari 30 cm hingga 5 meter. Foto diambil pada Minggu 28 November 2021. Sumber: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diminta tak asal bergerak selama tanggap darurat banjir.

“Pemprov harus baca aturan lagi, jangan asal bergerak,” ujar Pemerhati Kebijakan Publik, Muhammad Pazri dihubungi bakabar.com, Senin (29/11).

29 September tadi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan puluhan korban banjir di 13 kabupaten/kota awal tahun tadi.

“Kita terbilang lemah di mitigasi bencana. Padahal tahapan, tata cara, mekanisme sudah ada dalam aturan yang dibuat Pemprov sendiri,” sambung kuasa hukum gugatan korban banjir itu.

Beleid dimaksud, yakni Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Hingga Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 jo Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Kalsel.

Pada banjir awal tahun tadi, PTUN telah menyatakan Pemprov Kalsel bersalah karena tak mengeluarkan informasi peringatan dini.

Nah perbuatan melanggar hukum tersebut terindikasi terulang. Pemprov sekali lagi belum belajar dari putusan PTUN.

Status siaga darurat banjir tanah longsor dan puting beliung diam-diam telah ditetapkan Pemprov sejak 15 November 2021 kemarin.

“Tapi, mengapa baru sekarang diumumkan ke publik, mestinya sejak hari itu juga,” ujarnya.

Informasi status darurat banjir ke publik, menurutnya penting untuk memitigasi bencana. Termasuk, meminimalkan kerugian dan risiko.

“Sesegera mungkin harus diumumkan ke publik,” ujarnya.

Sesuai Pasal 1 Ayat 19 Perda Nomor 12/2011, tanggap darurat bencana ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan.

Yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan sarana dan prasarana.

Penjelasan pasal 36 huruf a, pengkajian secara cepat dan tepat dibutuhkan pada saat tanggap darurat untuk menentukan tingkat kerusakan dan kebutuhan upaya penanggulangannya secara cepat.

Yang dimaksud dengan penetapan status keadaan darurat bencana adalah termasuk penentuan tingkatan bencana, dan penyelamatan serta evakuasi masyarakat terkena bencana.

"Intinya pemerintah harus cepat bersikap dan bertindak menetapkan status tanggap darurat bencana," ujarnya.

Tak cuma itu. PTUN juga telah meminta Pemprov meningkatkan fungsi sistem peringatan dini.

Termasuk, memperbaiki seluruh alat pendeteksi bencana atau early warning sistem (EWS) di seluruh kabupaten atau kota khususnya HST, HSS, atau Banjar yang sering terdampak banjir.

EWS salah satu upaya memberikan informasi yang mudah untuk kesigapan dan kecepatan respons kepada masyarakat atas datangnya banjir.

Lantas, apakah semua perintah PTUN tersebut sudah dijalankan? Pazri menyangsikan hal tersebut. Terlebih, sampai hari ini belum ada laporan dari BPBD Kalsel

Meski EWS di beberapa kabupaten/kota telah terpasang, nyatanya alat tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Semua alat EWS yang telah terpasang dalam keadaan rusak alias error.

“Belum semua dilaksanakan oleh Pemprov. Karena kalau dilihat dari pemberitaan-pemberitaan, video-video di lapangan, info bencana masih dilakukan secara manual,” ujarnya.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebelumnya meminta jajarannya bergerak cepat dalam upaya tanggap darurat banjir.

"Kita telah menginstruksikan SKPD terkait seperti BPBD, Dinsos serta Dinkes untuk segera turun ke lapangan dalam rangka membantu masyarakat terdampak banjir di wilayah banua enam," kata Paman Birin, Senin (29/11).

Paman Birin meminta jajaran Pemprov Kalsel segera melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten di wilayah yang terdampak banjir dan longsor sejak kemarin, 28 November.

"Segera lakukan koordinasi di lapangan, bersinergi pihak pemerintah kabupaten, agar masyarakat terdampak segera mendapatkan bantuan," instruksinya.

Pemprov Kalsel telah menetapkan siaga darurat Banjir tanah longsor dan puting beliung sejak 15 November 2021.

"Beberapa SKPD Kalsel telah terjun ke lapangan sejak dini, minimal 12 jam setelah kejadian sudah harus di lokasi," katanya.

4 Kabupaten Terdampak

Akhirnya, Paman Birin Tetapkan Siaga Darurat Banjir

Data BPBD provinsi Kalsel per Minggu (28/11) pukul 23.00, tercatat sebanyak 18 kecamatan dari 4 kabupaten yang terdampak banjir.

Banjir terparah terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan total 8 kecamatan terdampak.

Terparah kedua menyusul Kabupaten Tabalong dan Balangan. Dua daerah ini masing-masing mencatat 4 kecamatan terdampak.

Terakhir, banjir Hulu Sungai Selatan yang terjadi di Kecamatan Loksado dan Padang Batung.

Komentar
Banner
Banner